Per 17 Juli 2022 PeduliLindungi Resmi Pakai Kode Warna Baru, Cek Arti Tiap Warnanya

Hai Kawula Muda, PeduliLindungi pakai kode warna baru.

Arti warna pada aplikasi PeduliLindungi terbaru setelah dipindai. (TWITTER)
Tue, 19 Jul 2022


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memperbaharui kode warna pada aplikasi PeduliLIndungi mulai 17 Juli 2022.

Pembaharuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri serta Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri pada 11 Juli 2022.

Dilansir dari situs resmi Kemenkes, berikut kode warna beserta artinya yang menyangkut status warga dalam aplikasi PeduliLindungi:

1. Hijau

Status Hijau menandakan bahwa warga dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Untuk usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Untuk usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

2. Kuning

Apabila status dalam PeduliLindungi menunjukkan warna kuning, maka artinya warga dapat bepergian ke tempat umum, namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.

Status Kuning menandakan warga yang termasuk ke dalam kriteria berikut:

Untuk usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

Untuk usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

3. Merah

Dengan status Merah, warga tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

Untuk usia 18 tahun ke atas

  • Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

Untuk usia 6-17 tahun

  • Belum pernah vaksinasi

4. Hitam

Untuk status Hitam, maka warga dipastikan tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

Kemenkes lantas mengimbau bagi pasien terinfeksi Covid-19 untuk segera isolasi mandiri dan melakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu satu kali.

Apabila hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Apabila hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, warga diminta memeriksa apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI.

Caranya adalah dengan mengakses antara kedua situs berikut.

  • PCR litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19/
  • Antigen infeksiemerging.kemkes.go.id/layanan-nar-antigen

Berita Lainnya