21 Bank Telah Turunkan Biaya Transfer Antarbank dari Rp 6.500 Menjadi Rp 2.500, Ini Daftarnya

Hai Kawula Muda, bank kalian termasuk yang turun gak nih?

Foto ilustrasi. (FREEPIK.COM)
Wed, 22 Dec 2021

Kabar cukup menggembirakan bagi para pengguna jasa perbankan di Tanah Air. Terhitung mulai kemarin, Selasa (21/12/2021), biaya transfer antarbank di 21 bank resmi turun menjadi Rp 2.500 per transaksi.

Penurunan tarif tersebut terjadi seiring dengan telah resmi beroperasinya sistem pembayaran ritel Bank Indonesia Fast Payment atau BI-Fast.

Dalam peluncuran BI-Fast kemarin, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, “Pada hari ini kita bersama melakukan peluncuran Bank Indonesia Fast Payment atau BI-Fast. Selamat datang, selamat datang dalam peradaban baru.”

Perry menjelaskan, dengan dioperasikannya sistem tersebut, biaya transfer antarbank yang dikenakan BI kepada bank mengalami penurunan menjadi hanya sebesar Rp 19 per transaksi.

Sedangkan tarif yang dapat dikenakan oleh bank kepada nasabah maksimal sebesar Rp 2.500 transaksi lebih rendah dibanding melalui  Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 6.500 per transaksi.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, tarif tersebut dipilih bank sentral utnuk memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat secara lebih terjangkau, mempercepat adaptasi ekonomi keuangan digital, dan pada saat bersamaan tetap memperhatikan keberlangsungan industri sistem pembayaran.

Foto ilustrasi. (FREEPIK.COM)

 

Daftar 21 bank 

Terdapat 21 bank peserta penurunan tarif transfer antarbank pada tahap pertama kali ini, di mana mereka siap menerapkan BI-Fast.

Berikut daftar lengkap bank peserta tahap pertama BI-Fast:

  1. Bank Tabungan Negara (BTN)
  2. Bank Tabungan Negara USS
  3. Bank DBS Indonesia
  4. Bank Permata
  5. Bank Permata USS
  6. Bank Mandiri
  7. Bank Danamon Indonesia
  8. Bank Danamon Indonesia USS
  9. Bank CIMB Niaga
  10. Bank CIMB Niaga USS
  11. Bank Central Asia
  12. Bank UOB Indonesia
  13. Bank Mega
  14. Bank Negara Indonesia (BNI)
  15. Bank Syariah Indonesia (BSI)
  16. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  17. Bank OCBC NISP
  18. Bank Sinarmas
  19. Bank Citibank NA
  20. Bank BCA Syariah
  21. Bank Woori Saudara Indoensia

Syarat adopsi sistem BI-Fast

Agar dapat mengadopsi sistem BI-Fast atau lembaha keuangan lain harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan oleh BI.

Syarat utama ialah, bank atau Lembaga keuangan harus menjadi nasabah BI dan berstatus aktif, tidak sedang dalam proses likuidasi atau kepailitan.

Kemudian, pimpinan calon peserta memiliki kredibilitas yang baik dan memiliki kinerja keuangan yang baik dalam dua tahun terakhir.

Selanjutnya, peserta juga telah menyediakan infrastruktur dalam penyelenggaraan BI-Fast sesuai dengan spesifikasi teknnis yang telah ditetapkan oleh penyelenggara serta memiliki sistem informasi yang andal.

“Pada tahapan-tahapan berikutnya, insyaAllah pada minggu keempat Januari 2022 juga akan peluncuran kembali. Bank Indonesia akan terus memberikan dukungan penuh bagi calon peserta dalam mepersiapkan aspek people proses maupun teknologi agar dapat segera bergabung dalam ekosistem BI-Fast,” pungkas Ferry.

Berita Lainnya