6 Tempat di Jakarta yang Wajibkan Vaksinasi Covid-19, Apa Saja?

Kawula Muda, udah pada vaksinasi kan?

Ilustrasi menunjukkan sertifikat vaksin sebelum mengunjungi beberapa tempat. (Dok. MERDEKA)
Fri, 30 Jul 2021

Kawula Muda, kini bepergian di ibu kota memerlukan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Demi mencapai herd immunity, pemerintah kerap memberlakukan sejumlah peraturan baru yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai "jaminan" saat keluar rumah.

Melansir detikNews, ada enam tempat yang mewajibkan pengunjung dan juga pekerjanya untuk memiliki sertifikat vaksin sebelum berkegiatan. Apa saja keenam tempat itu?

1. Pesawat, Kereta Api, dan Bus

Ilustrasi perjalanan menggunakan pesawat. (PIXABAY)

 

Dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Jawa-Bali, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik maupun internasional harus sudah divaksinasi terlebih dahulu sebelum berangkat.

Selain menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, masyarakat juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil PCR negatif untuk yang ingin naik pesawat, dan juga hasil Swab Antigen negatif untuk moda bus dan kereta api.

2. Acara Nikahan

Jokowi diketahui telah memberikan beberapa pelonggaran pada 26 Agustus lalu, yang berlaku hingga 2 Agustus. Di mana pelonggaran itu salah satunya diperbolehkan mengadakan akad nikah dengan tamu undangan yang dibatasi maksimal 30 orang.

Tak hanya itu, seluruh tamu, keluarga, dan petugas harus sudah divaksinasi sebelum menggelar kegiatan akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan.

Dalam aturan yang tertuang dalam SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 di sektor usaha pariwisata, juga menyebut bahwa akad nikah itu dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Penyediaan makanan dalam akad nikah hanya diperboleh dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)" bunyi surat itu.

3. Salon dan Barbershop

Salon dan barbershop juga harus menyertakan sertifikat vaksinasi sebelum melakukan kegiatan nyalon dan pangkas rambut. Namun, salon dan barbershop yang diperbolehkan beroperasi yaitu yang lokasinya terpisah dan tidak berada di mal.

"Hanya melakukan pelayanan/perawatan rambu dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan sertifikat vaksin)" tulis SK tersebut.

4. Resto dan Kafe Outdoor

Ilustrasi dine-in atau makan di tempat. (PIXABAY)

 

Resto dan kafe outdoor sudah diperbolehkan menerima makan di tempat atau dine in hingga pukul 20.00 WIB. Dengan syarat, kapasitas pengunjung resto dan kafe outdoor dibatasi maksimum 25 persen dan durasi makan di tempat hanya diperbolehkan selambat-lambatnya 20 menit.

Selain itu, karyawan yang ingin membuka resto atau kafenya, serta pengunjung yang hendak melakukan dine in juga harus sudah divaksin. "Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)" demikian isi SK Plt Kadisparekraf DKI, seperti dilihat detikNews pada Rabu (28/7/2021).

5. Pasar

Pasar juga menjadi salah satu tempat yang mendapatkan pelonggaran dari pemerintah sejak 26 Juli. Aturan baru juga ikut diterapkan untuk pedagang dan pengunjung yang diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 di Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang.

6. Kantor

Dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja milik swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 Covid-19, tertulis bahwa untuk mengadakan Work From Office (WFO) harus setidaknya sudah menerima vaksin dosis pertama.

Perkantoran yang diperbolehkan untuk WFO juga masih terbatas, seperti perusahaan di sektor esensial dan kritikal.

"Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi COVID-19 minimal vaksin dosis 1," demikian bunyi SK itu mengutip detikNews.

Saat ini, untuk mengunduh dan mengecek sertifikat vaksin bisa dilakukan di mana saja secara online melalui aplikasi JAKI dan PeduliLindungi dengan cara yang sudah saya bahas di sini.

Yuk, yang belum vaksin, segera! Mumpung masih dan sudah tidak memerlukan KTP domisili. Tunggu apalagi, Kawula Muda?


Berita Lainnya