Ajak Orang Lain Golput Bisa Kena Sanksi 3 Tahun Penjara

Gunakan hak suara sebijak mungkin, Kawula Muda

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu 2024 (REPUBLIKA)
Fri, 27 Oct 2023


Seseorang yang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) atau golput dengan mengiming-imingkan uang atau materi bisa dijerat hukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp 36 juta, Kawula Muda.

Hal ini tertuang dalam pasal 515 Undang-Undang Pemilu yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.”

Arti golput atau golongan putih adalah istilah yang biasa digunakan untuk kelompok masyarakat yang tidak memilih. Menurut situs Rumah Pemilu, golput adalah singkatan dari golongan putih yang berarti memilih untuk tidak memilih. Pilihan ini merupakan bagian dari hak pilih bagi negara yang menempatkan memilih sebagai hak, bukan kewajiban.

Istilah golput hadir dalam era kepemimpinan Orde Baru. Dilansir dari Kompas, kata putih adalah sikap memilih warna putih surat suara di luar pilihan warna kuning (Golkar), warna merah (PDIP), dan warna hijau (PPP). Sebab saat Orde Baru, hanya ada tiga partai politik.

Meski begitu, menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dari keterangan dalam situs resminya, seseorang yang tidak memilih dalam pemilu bukanlah sosok pelanggar hukum. Sebab, menurut penilaian dari ICJR, tak ada satu pun aturan yang dilanggar oleh seseorang yang golput.

Dalam Undang-Undang Pemilu pun dengan jelas menyatakan sanksi tersebut hanya berlaku bagi seseorang yang membatasi suara orang lain dari pemilu dengan menjanjikan sesuatu berupa uang dan materi.

"Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana," kata ICJR.

Dilansir dari CNN Indonesia, tingkat golput dari data KPU saat pilpres 2004 sampai 2014 terus meningkat. Pada 2004, KPU mencatat ada sebanyak 20,24 persen warga yang memilih golput, sedangkan pada 2009, angka ini naik menjadi 25,19 persen.

Baru di tahun 2014 angka golput turun hingga menjadi 18,03 persen.

Berita Lainnya