Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Berlakukan Aturan Baru, Wajib PCR dan Vaksinasi Dosis Pertama

Kawula Muda, siapa nih yang pengen terbang ke Bali?

Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. (Dok. HUMAS BANDARA)
Fri, 22 Oct 2021

Kawula Muda, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akhirnya memberlakukan aturan baru bagi penerbangan domestik dari dan ke Bali.

Melalui akun Instagram resminya, @baliairport, tertulis "#SahabatBaliAirport, untuk melakukan penerbangan domestik di masa pandemi covid-19 ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar perjalanan kalian berjalan lancar."

Mereka yang ingin bepergian ke Bali dan dari Bali, diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif uji tes Polimerase Chain Reaction (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Tak lupa dengan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Ketentuan tersebut diketahui akan berlaku mulai Minggu (24/10/2021) hingga waktu yang belum ditentukan. Adapun pengecualian bagi pelaku perjalanan di atas usia 12 tahun yang belum bisa menerima vaksinasi karena penyakit tertentu.

"...menggunakan surat keterangan dari dokter spesialis dari Rumah Sakit Pemerintah," tulis @baliairport.

Selain itu, pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melampirkan sertifikat vaksin. Namun, tetap harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR.

Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 88 Tahun 2021.

"Oh iya, jangan lupa mengisi eHAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi saat di bandara asal setelah melakukan check in untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat tiba di bandara tujuan," tutup Bali Airport dalam keterangannya.

Stay safe, ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya