Bareskrim Tangkap Pria Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Free Fire

Tetap berhati-hati di platform manapun, ya, Kawula Muda!

Ilustrasi pelecehan seksual. (ISTOCK)
Thu, 02 Dec 2021

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang pria berinisial S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Modus yang dilakukan pria berusia 21 tahun ini dengan cara memberikan diamond Free Fire.

"Modus operandinya tersangka mencari korban lewat game online tersebut yaitu anak perempuan di bawah umur," Kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Reinhard Hatagaol di kantornya pada Selasa (30/11/2021) mengutip Tempo.

Kepolisian juga menduga korban dari S telah mencapai 11 anak yang berada di rentang usia 9-17 tahun. Korban juga berasal dari berbagai daerah mulai dari Sumatra hingga Papua.

Game Free Fire. (Dok. FREE FIRE)

Menurut cerita salah satu korban yaitu seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial D, pelaku S awalnya mengajak korban bermain bersama di game battle royale tersebut. Dalam game tersebut pelaku menggunakan akun Free Fire bernama “REZA”.

Lalu, S meminta nomor WhatsApp dari D dengan alasan akan mengirimkan diamond Free Fire. Diamond merupakan in-game currency (mata uang di dalam game) yang digunakan untuk membeli skin, kostum, dan lainnya.

Ketika berkomunikasi di WhatsApp, S memulai aksinya dengan mengirimkan foto serta video porno kepada D. S membujuk D agar mau mengikuti adegan dari foto dan video tersebut dengan iming-iming diberikan diamond.

Meskipun pada awalnya D menolak, S memaksa dan mengancam akan menghapus akun Free Fire milik D bila tidak mengirimkan. Pelaku juga memaksa korban untuk melakukan video call seks.

Kejadian ini diketahui oleh orang tua D ketika mengecek ponselnya. Meskipun korban telah menghapus foto dan video, file tersebut masih ada di folder file yang telah dihapus.

S ditangkap oleh kepolisian di daerah Kecamatan Talisayan, Berau, Kalimantan Timur pada 9 Oktober lalu. Penangkapan ini berselang dua minggu setelah pelaporan orang tua D pada 22 September silam.

Polisi telah menetapkan S sebagai tersangka dan menjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pornografi dan ITE dan terancam hukuman paling lama adalah 15 tahun penjara.

Berita Lainnya