Benarkah Penomoran Pelat Nomor Kendaraan Berdasarkan Pembelian Cash atau Kredit?

Hai Kawula Muda, kendaraanmu dibeli cash atau kredit?

Plat nomor kendaraan ganjil dan genap. (ANTARA)
Sat, 24 Sep 2022

Sebuah video yang beredar di TikTok sempat viral karena memberikan informasi tentang perbedaan pelat nomor kendaraan yang dibeli secara cash atau kredit.

Video yang diunggah akun TikTok @y_dhayu dan berdurasi 19 detik tersebut menerangkan kalau mobil atau motor yang dibeli secara cash angka depan nomor polisi (nopol)-nya 4 dan 6. Sedangkan mobil atau sepeda motor yang dibeli secara kredit angka depannya 1,2,3,5,7,8, dan 9.

Dalam video itu, si pengunggah memperlihatkan motor yang dibelinya secara cash dan memiliki nopol dengan angka 6 di depan (BE 6034 DB). Dia juga menyebut dan menunjukkan motor lainnya yang dibeli secara kredit memiliki nopol dengan angka 2 di depan (BE 2375 EB).

Berikut narasi yang disematkan pada unggahan yang viral tersebut: “btw gue baru tau cek motor kalian bener enggak hee , tetap bersyukur ya walaupun kredit, yg penting hasil sendiri” 

Lantas, benarkah nomor pelat kendaraan bisa menandakan motor yang dibeli secara kredit dan tunai?

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, informasi yang menyebut penomoran pada pelat kendaraan bermotor menandakan pembelian secara kredit dan cash adalah informasi yang tidak benar.

“Isu di atas itu bohong alias hoaks,” ujar Taslim, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Taslim mengatakan, penomoran pada pelat nomor kendaraan dilakukan secara sistematis. Penomoran akan urut secara otomatis. Pemberian pelayanan regident kendaraan bermotor bertujuan untuk melindungi masyarakat atas kepemilikan ranmor.

“Pemberian pelat nomor adalah untuk memudahkan pengidentifikasian di lapangan sehingga pemberian nomor urut begitu saja,” imbuh Taslim.

Bagaimana dengan pelat nomor cantik?

Buat Kawula Muda yang punya kemampuan ekonomi di atas rata-rata atau berlebih dan ingin kendaraannya tampil beda, boleh saja memasang pelat nomor cantik.

Bahkan, kini memasang pelat nomor seperti itu sudah dilegalkan oleh pemerintah. Jadi, kita tidak usah lagi kucing-kucingan dengan Polantas karena pakai pelat cantik tapi palsu.

Pemerintah resmi memberlakukan tarif penggunaan pelat nomor cantik untuk sipil sejak 6 Januari 2017. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Bagi kalian yang ingin memesan kombinasi huruf belakang dan angka sesuai keinginan bisa memesannya ke SAMSAT. Kalian juga bisa datang langsung ke Samsat atau online melalui ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional).

Berita Lainnya