Jangan Sembarangan, di Semarang Mulai 1 Oktober Bagi-Bagi Nasi Bungkus Didenda Rp 1 Juta

Hai Kawula Muda, jangan sembarangan membagikan nasi bungkus di Semarang ya.

Ilustrasi sedekah atau memberi kepada yang membutuhkan. (FREEPIK)
Thu, 22 Sep 2022


Berbagi makanan sudah menjadi budaya ketimuran yang banyak dianut masyarakat Indonesia. Tetapi ternyata, berbagi makanan tidak bisa sembarangan dilakukan, terlebih ada aturan pemerintah daerah yang justru memberikan denda bagi siapapun yang membagikan nasi bungkus di jalanan.

Sebagaimana aturan yang diterapkan di Kota Semarang. Lewat peraturan daerah (perda) Kota Semarang No 5 Tahun 2014 dan Perda No 5 Tahun 2017 tentang larangan memberi kepada Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) dan Ketertiban Umum disebutkan, setiap orang dilarang memberikan uang, barang dalam bentuk apapun kepada anak jalanan, gelandangan pengemis di jalanan umum dan traffic light.

"Termasuk memberikan nasi bungkus yang dilakukan di jalanan," terang Sub Koordinator Tuna Susila dan Perdagangan Orang (TSPO) Dinas Sosial Kota Semarang, Bambang Sumedi, Sabtu (17/9/2022).

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang melalui Dinas Sosial mulai gencar melakukan sosialisasi penegakkan Perda tersebut bekerjasama dengan Dinas Perhubungan. Sosialisasi juga dilakukan melalui pengeras suara yang terpasang di tiang trafic light pada Senin (19/9/2022).

Sosialisasi ini sendiri telah dilakukan sejak 15 September lalu. Nantinya, sosialisasi berakhir pada 30 September dan penegakkan perda serta sanksi akan diberlakukan mulai 1 Oktober mendatang.

Bagi-bagi nasi bungkus. (ANTARA)

 

Mengapa harus ditertibkan?

Kebijakan ini ternyata salah satunya didasari oleh fakta dari banyaknya pemulung di Semarang yang setiap Jumat sore selalu mangkal di sekitaran jalan arteri Soekarno-Hatta, Pedurungan, Semarang, untuk menanti pemberian Jumat berkah para donatur.

Para pemulung itu mangkal dengan gerobak berisi botol dan barang rongsokan lainnya. Setiap mangkal mereka mampu mengumpulkan tiga sampai empat nasi bungkus. Aktivitas menunggu pemberian donatur di jalan seperti itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Anang Budi Utomo, ketika masyarakat terbiasa memberi di tempat umum maka akan mengakibatkan anak jalanan (Anjal), gelandangan dan pengemis (Gepeng) juga terbiasa meminta di tempat tersebut.

Dengan begitu, akan mengakibatkan semakin banyak yang melakukan modus pengemisan di tempat umum.

Agar tidak didenda

Lantas, bagaimana caranya agar kita bisa tetap berbagi dengan mereka yang membutuhkan?

Bambang Sumedi mengatakan, bilamana masyarakat akan melakukan donasi tersebut hendaknya disalurkan ke tetangga kiri-kanan, tempat ibadah, panti asuhan, dan lembaga sosial lainnya.

"Salah satu contoh, berikanlah ke tempat ibadah (seperti masjid), agar yang membutuhkan mengambilnya sendiri."

Selain itu, Sumedi juga menyarankan kepada para dermawan untuk menyumbang di tempat resmi yang memiliki kejelasan administrasi dan tepat sasaran.

“Kalau memberi di panti kan jelas ada tanda terima, dan bisa meminta laporan. Selain itu kan jelas anak yang disumbang mendapatkan perhatian dan pendidikan yang cukup untuk menata masa depan,” pungkas Sumedi.

Berita Lainnya