Bercanda Bawa Bom, Penumpang Pesawat di Bali Dilarang Terbang

Penumpang pesawat dilarang terbang dan diperiksa setelah bercanda membawa bom

Ilustrasi Penumpang Pesawat (UNSPLASH/bambicorro)
Fri, 16 Jun 2023

Seorang penumpang pesawat Air Jet IU 787 dengan tujuan Denpasar – Kualanamu bercanda membawa bom di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan kini penumpang tersebut dilarang ikut terbang pada kamis (15/06/2023).

Ruly Artha selaku General Manager PT Angkasa Pura I, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mengungkapkan bahwa, penumpang tersebut telah menyampaikan sebuah informasi soal keberadaan bom saat berada di bandara pada pukul 06.05 Wita.

“Pukul 07.49 Wita ternyata penerbangan dinyatakan clear dan mereka (penumpang pesawat IU 787) berangkat menuju Kualanamu, tanpa penumpang yang melakukan gurauan tersebut,”kata Ruly Artha dilansir dari Kompas (15/06/2023).

Seorang Penumpang Diamankan setelah Bercanda Bawa Bom di Dalam Pesawat Rute Denpasar-Medan (TRIBUNBALI)

 

Ruly mengatakan kepada pihaknya terlebih dahulu sebelum melakukan take off untuk melakukan pengecekan ulang atas barang bawaan penumpang pesawat. Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan keamanan dan keamanan para penumpang yang melakukan perjalanan Denpasar ke Kualanamu.

Nasib tidak baik pada penumpang yang bergurau membawa bom tersebut, langsung diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) otoritas bandara setempat untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.

“Sebagai pengelola bandara dengan adanya informasi gurauan bom, kami lakukan berdasarkan instruksi ataupun diskusi dengan teman-teman airline bahwasanya mereka diharapkan untuk dilakukan proses re-screeening terhadap bagasi tercatat dan juga bagasi kabin yang dimiliki oleh penumpang,” ucap keterangan lanjut Ruly.

Ruly meminta dengan sangat tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan bercanda terutama mengenai bom di pesawat. Dikarenakan hal tersebut dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan penerbangan dan penumpang lainnya.

Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (KOMPAS.COM)

 

Secara hukum perbuatan yang dilakukan seorang penumpang tersebut dan diproses secara hukum, sesuai pada Pasal 437 Undang-Undang No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sebagai berikut.

1. Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun

3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun

“Untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan kami pengelola bandara serius untuk melakukan penegakan tersebut, jika terdapat ancaman keamanan meski melakukan gurauan atau canda bom," pungkas Ruly.

Berita Lainnya