Bersama KPK, Indra Kenz Pernah Rilis Lagu Anti Korupsi

Dalam video Indra Kenz bernyanyi bersama Indomusikgram.

Indra Kenz pernah membuat lagu bersama KPK (YOUTUBE/detikcom)
Wed, 16 Mar 2022


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indra Kenz ternyata pernah membuat lagu yang berkaitan pencegahan korupsi. Lagu tersebut pun dirilis pada tahun 2021 dan diunggah ke YouTube.

Tidak sendiri, Indra Kenz bernyanyi bersama grup musik Indomusikgram. Ia bernyanyi dengan mengenakan kaos berwarna putih.

Video klip tersebut bercerita mengenai pencegahan korupsi, transaksi suap hingga tindak pidana korupsi. Lagu tersebut dijelaskan juga bagaimana pelaporannya jika seorang mendapatkan kasus suap.

Indra Kenz diperiksa soal penipuan Binomo (Instagram/@Indrakenz)

Walau demikian, pihak KPK membantah dengan adanya kolaborasi bersama Indra Kenz. Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri menyatakan lagu tersebut inisiatif dari masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi dalam menindak kegiatan korupsi. 

"Tentu di KPK ada Direktorat yaitu Direktorat Peran Serta Masyarakat dalam hal ini kemudian tentu KPK menyambut baik inisiatif pihak-pihak yang mempunyai kemampuan untuk berkarya. Setelah KPK terima dan lihat itu sesuai pesan-pesan antikorupsi. Sehingga kemudian KPK terima dan sebarkan ke khalayak luas," ujar Ali, melansir pada laman IDN, Rabu (16/03/2022).

Setelah Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari lalu atas kasus penipuan investasi ilegal Binomo, KPK memberhentikan kampanye tersebut. Kini, video Iklan Layanan Masyarakat tersebut sudah hilang dari akun Youtube KPK.

"Sebagai komitmen KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut," ucap Ali.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil KPK sebagai pesan agar semua pihak senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi.

"Hal itu sebagai pesan bagi kita semua agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi. KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan," pungkasnya.

Di samping itu, Indra Kenz dijerat dengan beberapa pasal penipuan dan penjara selama 20 tahun, serta pihak kepolisian menyita aset-aset milik influencer tersebut, di antaranya mobil dan dua bidang tanah di daerah Sumatera Barat dan sebuah rumah di Medan. Menurut penyidik, sembilan rekening yang telah disita mencapai Rp 43,5 miliar.

Berita Lainnya