Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara dan Aset Disita

Semoga tidak ada pelaku seperti ini lagi, ya.

Indra Kenz diperiksa soal penipuan Binomo (Instagram/@Indrakenz)
Fri, 25 Feb 2022

Indra Kesuma atau Indra Kenz telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka atas kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
Terdapat deretan pasal yang dijerat Indra Kenz dan penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Indra Kenz mendatangi Bareskrim. (Antaranews)

Indra Kenz dijerat beberapa pasal tentang pencucian uang dan penipuan. Pasal tersebut adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri akan menyita aset-aset milik influencer tersebut, namun pihak polisi belum menjelaskan barang apa saja yang akan disita dalam kasus itu.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka (Indra Kenz)," tutur Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, mengutip laman CNN.

Ahmad Ramadhan juga menyampaikan, ada satu influencer atau afiliator Binomo yang bakal menjalani proses hukum. Sayangnya, ia belum membeberkan nama dari influencer tersebut.

Indra Kenz diperiksa oleh penyelidik selama kurang lebih 7 jam. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan ia sebagai tersangka.

Berita Lainnya