Bersepeda di Jalan Umum Diperbolehkan Per 16 Oktober 2021!

Kawula Muda, sudah siap bike to sport enggak nih?

Ilustrasi bersepeda (KILAT.COM)
Fri, 15 Oct 2021

Buat yang suka bersepeda, Polda Metro Jaya kini telah memperbolehkan olahraga bersepeda (bike to sport) untuk melintasi jalan umum di Jakarta per Sabtu (16/10/2021).

Pemberlakuan ini pada jam tertentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Ruas jalan yang berlaku untuk bersepeda adalah ruas jalan yang memiliki pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap, seperti Sudirman, Thamrin, serta Rasuna Said.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (ANTARA)

“Untuk peleton-peleton sepeda itu kalau mau bersepeda Senin hingga Jumat silakan hanya (mulai pukul 05.00 WIB) sampai jam 06.30 WIB. Untuk Sabtu dan Minggu (mulai pukul 05.00 WIB) hanya sampai pukul 09.00 WIB,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Jumat (15/10/2021) mengutip Kompas.com.

Nantinya, akan ada petugas yang menjaga di beberapa titik ruas jalan guna mengarahkan para pesepeda yang melintasi di jalur umum di luar waktu yang telah ditentukan.

“Tapi kalau ternyata seminggu ke depan pelaksanaannya menimbulkan kerumunan, atau banyak sepeda yang tidak mematuhi ketentuan, bisa saja kemudian kebijakan ini kita cabut dan kita kembalikan seperti saat ini, yaitu dilarang sama sekali,” ucap Sambodo.

Sebelumnya, masyarakat pesepeda tidak diizinkan untuk melintas di ketiga ruas yang diberlakukan ganjil-genap karena dikhawatirkan bisa menimbulkan kerumunan dan menjadi pemicu penularan Covid-19.

Larangan ini tidak hanya diberlakukan bagi para pesepeda yang melakukan kegiatan olahraga, tetapi bagi masyarakat yang ingin melakukan bike to work.

Berita Lainnya