Buntut Penyerangan Capitol Hill, Donald Trump Dimakzulkan oleh DPR AS

Hai Kawula Muda, Amerika buktikan hukum tetap di atas segalanya.

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (INSTAGRAM/WHITE HOUSE)
Thu, 14 Jan 2021

Insiden kerusuhan dan penyerangan gedung Capitol pada Rabu (6/1/2021), terus berdampak panjang, terutama pada Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

Setelah akun media sosialnya diblokir permanen, kali ini konsekuensi lebih berat harus dihadapi sang presiden.

Dilansir CNBC, Presiden AS Donald Trump sah dimakzulkan oleh DPR AS. Keputusan ini didasari oleh Trump yang dianggap telah melakukan penghasutan ke massa pendukungnya yang berbuntut pada penyerangan gedung parlemen Capitol Hill.

Presiden pertama AS yang dimakzulkan dua kali

Atas sanksi itu, Donald Trump menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang dimakzulkan hingga dua kali, setelah yang pertama pada Desember 2019.

Dalam pemungutan suara Rabu (13/1/2021) waktu setempat, 232 anggota DPR termasuk 10 anggota Partai Republik memilih pencopotan Donald Trump, sementara yang menentang berjumlah 197 anggota.

Mirisnya, keputusan tersebut terjadi satu minggu sebelum Trump menyerahkan kursinya kepada presiden terpilih AS Joe Biden pada 20 Januari 2021.

Dikutip dari Reuters, ketua DPR Nancy Pelosi mengatakan, Donald Trump sebagai Presiden AS telah melakukan penghasutan atas pemberontak bersenjata melawan negara.

Nancy Pelosi, Ketua DPR AS. (INSTAGRAM/NANCY PELOSI)

  

“Dia harus pergi. Dia jelas dan menghadirkan bahaya bagi bangsa yang kita cintai,” ujar Nancy.

Nancy juga menegaskan, di Amerika Serikat tidak ada siapa pun yang posisinya di atas hukum, termasuk presiden.

Menunggu persetujuan Senat

Meski DPR telah memutuskan pemakzulan atas Trump, sepertinya Senat AS yang dikuasai Republik belum mengambil keputusan apakah akan melakukan persidangan pemakzulan Trump atau tidak.

Amerika Serikat menganut sistem dua kamar, sehingga sidang pemakzulan tak cukup hanya mendapat persetujuan DPR tapi juga Senat, dan sebaliknya.

Pemimpin Fraksi Republik di Senat AS, Mitch McConnell mengatakan, sidang pemakzulan akan dilakukan pada Selasa (19/1/2021), sehari sebelum Trump meninggalkan Gedung Putih.

Namun, menurut McConell, proses persidangan yang baik, adil, dan serius, tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Selain Donald Trump, Presiden AS lainnya yang juga pernah dimakzulkan adalah Andrew Johnson pada 1868 dan Bill Clinton pada 1998. Meski dimakzulkan DPR, mereka dibebaskan oleh Senat.


Berita Lainnya