Calon Presiden Tahun 2024 Boleh Gunakan Ijazah Paket C

Kawula Muda tertarik daftar jadi Presiden atau Wakil Presiden?

Ilustrasi ijazah (Media Indonesia)
Fri, 16 Sep 2022


Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilihan umum menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 mendatang bisa mendaftar dengan ijazah Paket C.

Hal tersebut sebenarnya sudah tertulis dalam undang-undang pada 2017 lalu. Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 huruf e dijelaskan bahwa salah satu syarat pendaftaran calon presiden-wakil presiden adalah menyertakan ijazah SMA atau sederajat. Sedangkan ijazah Paket C sederajat dengan lulusan SMA.

Dilansir dari CNN Indonesia, Idham Cholik selaku Komisioner KPU menjelaskan alasan terkait diperbolehkannya calon presiden dan wakil presiden 2024 mendaftar dengan ijazah Paket C. Menurutnya pemilik ijazah Paket C berhak mendapat perlakuan dan kesempatan yang sama.

Oleh karenanya, masyarakat yang memiliki ijazah Paket C tidak akan dilarang mendaftar sebagai capres-cawapres maupun anggota DPR di Pemilu 2024. Mereka berhak untuk mendaftar sebagaimana orang yang memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Ilustrasi pemilu (Merdeka.com)

Perkataan Idham mengenai hal tersebut sebenarnya merujuk pada Surat Edaran Mendiknas tentang Program Kesetaraan bernomor 107/MPN/MS/2006.

"Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah," ujar Idham.

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi capres-cawapres harus berstatus warga negara Indonesia (WNI) sejak lahir, dan berusia minimal 41 tahun. Capres dan Cawapres tahun 2024 harus memiliki catatan yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan tidak pernah mengkhianati negara.

"Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya," bunyi Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

Sebelumnya, calon legislatif DPR tahun 2024 pun juga membolehkan bagi masyarakat yang memiliki ijazah Paket C.

Sementara itu, pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 mulai dibuka pada September 2024 mendatang atau sekitar 8 bulan sebelum pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Berita Lainnya