Catat, Ini Aturan Pemerintah tentang Ibadah Bulan Ramadan pada Masa Pandemi Covid-19

Hai Kawula Muda, tetap taati prokes selama jalani ibadah puasa ya.

Ilustrasi pernak-pernik Islam. (FREEPIK)
Mon, 12 Apr 2021

Melalui Kementerian Agama, pemerintah telah menetapkan serangkaian aturan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Aturan yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda ini tertuang dalam edaran terbaru Kementerian Agama terkait penduan ibadah di bulan Ramadan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 yang diteken Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (8/4/2021).

Beberapa aturan berdasarkan SE tersebut adalah sebagai berikut.

Tarawih dan salat Idul Fitri boleh di masjid

Pemerintah mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri secara berjamaah di masjid dengan tetap menaati protokol kesehatan dan harus dari lingkungan yang sama.

Namun demikian, Kemenag melalui SE-nya meminta kegiatan ibadah Ramadan yang dilakukan di masjid/mushala seperti salat tarawih, tadarus Alquran, itikaf, dan peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang masuk kategori zona merah dan zone oranye penularan Covid-19.

Ilustrasi orang sedang beribadah salat. (FREEPIK)

  

Jemaah dibatasi maksimal 50 persen

Pemerintah mengizinkan salat berjamaah di masjid dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan prokes ketat dan menjaga jarak 1 meter antar jemaah.

Selain itu, setiap jemaah membawa sajadah atau mukena masing-masing. Untuk pengajian, ceramah, tausiah, kultum, atau kuliah subuh, dibatasi paling lama 15 menit.

Sahur on the road dilarang

Polda Metro Jaya melarang pelaksanaan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan 1442. Penyisiran akan dilakukan di sejumah lokasi yang biasa menjadi tempat nongkrong atau berkumpul.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Dalam pelaksaannya, kata Yusri, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal melakukan filterisasi di wilayah-wilayah yang kerap digunakan untuk SOTR. Filerisasi itu akan dilaksanakan mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB di sepanjang Harmoni hinga Bundaran Senayan.

Tes antigen dan PCR diperbolehkan 

Komisi Fatwa MUI menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan ibadah puasa, sehingga dapat dilakukan di siang hari.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah menjelaskan swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung dan orofaring atau saluran mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah. Jadi, tidak masuk kategori hal yang membatalkan puasa.

Selain itu, alat sejenis cotton bud yang digunakan untuk mengambil sampel lendir, termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal.

Vaksinasi Covid-19 tak batalkan puasa

MUI juga menerbitkan fatwa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 di siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi inframuskular atau suntikan melalui jariangan otot. Hal tersebut juga tidak membatalkan puasa.

Kementerian Kesehatan berencana akan membuka jam operasional vaksinasi Covid-19 pada siang hingga malam hari selama bulan Ramadan.

Berita Lainnya