Catat! Tes Acak Antigen Mulai Diberlakukan bagi Pengguna Transportasi Darat

Hai Kawula Muda, jika tak mendesak lebih baik di rumah saja ya.

Proses pengambilan sampel untuk rapid tes antigen di stasiun kereta. (INSTAGRAM/KERETA API KITA)
Wed, 13 Jan 2021

Seiring terus melonjaknya kasus positif Covid-19, pemerintah telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.

Salah satu kebijakan yang diberlakukan dalam PPKM adalah pemberlakukan tes rapid antigen bagi para pengguna transportasi darat.

Berkaitan dengan itu, razia atau pengetesan acak rapid antigen terhadap pengguna angkutan darat sudah dimulai sejak Senin (11/1/2021). Pengetesan acak itu utamanya dilaksanakan di terminal kepada pengguna bus.

Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi pada Minggu (10/1/2021).

Disiapkan 20.000 alat rapid antigen

Mengutip Detik.com, ditemui di Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, Menhub Budi mengatakan bahwa mulai Senin beberapa pengetesan secara random sampling dilakukan untuk pengguna kendaraan angkutan umum bus terutama di terminal-terminal tipe A.

Pengetesan acak itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk Moda transportasi darat, kapal laut, pesawat, dan kereta api.

Rapid Test Antigen. (UNSPLASH)

 

Tes itu juga akan dilakukan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan ke daerah lainnya selain ke Bali yang menggunakan transportasi umum darat. Tes acak akan dilakukan apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di daerah.

Secara keseluruhan, Kemenhub menyiapkan 20.000 alat rapid antigen untuk mengecek acak pengguna transportasi darat.

Menhub Budi juga mengatakan, target 20.000 tes antigen adalah jumlah sementara, jika kurang maka akan ditambah.

Aturan untuk perjalanan ke Bali

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke Bali menggunakan transportasi darat (termasuk angkutan sungai, danau, penyeberangan) dan laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Menhub Budi juga mengimbau masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi darat pribadi agar melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun sebaiknya, bila tidak ada urusan yang benar-benar mendesak, lebih baik tunda dahulu perjalanan. Kalaupun harus, jangan lupa taati protokol kesehatan.

Berita Lainnya