Diperbolehkan Beroperasi Saat PPKM Level 4, Begini Syarat Masuk Mal

Kawula Muda, lo lagi ngincer barang atau makanan apa nih di mal?

Ilustrasi mal buka saat PPKM Level 4. (PEXELS)
Tue, 10 Aug 2021

PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

"Uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan Level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan....dengan kapasitas 25 persen selama 1 minggu ke depan," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam menyampaikan keterangan persnya melalui YouTube Sekretariat Presiden Senin (9/8/2021). 

Pelonggaran ini akan berjalan selama satu minggu ke depan di sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Adapun untuk menghindari penyebaran Covid-19 di pusat perdagangan, sejumlah persyaratan juga ikut diberlakukan seperti kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen.

Sebelum memasuki mal, pengunjung pun juga harus menyiapkan sertifikat vaksin yang dapat ditunjukkan melalui aplikasi atau situs PeduliLindungi. Sementara itu, anak di bawah usia 12 tahun dan pengunjung di atas 70 tahun tidak diperbolehkan untuk pergi ke mal.

Melansir CNN Indonesia, aturan ini juga tertulis pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2, Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam instruksi tersebut, tertulis bahwa jam operasional mal dibatasi dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, tempat hiburan yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal seperti bioskop belum bisa beroperasi hingga waktu yang ditentukan.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," tulis instruksi itu.

Semoga dengan pembukaan secara bertahap ini, masyarakat juga bisa taat prokes, ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya