DPR Disebut Enggan Pindah ke IKN, Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislasi. Berikut Alasannya!

Kenapa ya kira-kira~

Ilustrasi DPR disebut enggan pindah ke IKN, usul Jakarta jadi Ibu Kota Legislasi (TEMPO/M Taufan Rengganis)
Tue, 19 Mar 2024


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disebut enggan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kawula Muda.

Hal tersebut didasari oleh usulan DPR ke pemerintah yang ingin ada ketetapan khusus Jakarta menjadi daerah khusus ibu kota legislatif.

Usulan ini muncul saat pembahasan akhir daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek selaku Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) merupakan orang yang mengusulkan adanya ketentuan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislasi, Kawula Muda.

Ia berpedoman pada skema pembentukan ibu kota di beberapa negara yang tidak hanya terdiri dari satu tempat, melainkan banyak tempat sesuai cabang kekuasaan negara (trias politika).

"Sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di (RUU) DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi," kata Awiek seperti dikutip dari CNN, Selasa (19/3/2024).

"Artinya apa? aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ," sambungnya.

Ilustrasi IKN (Kementerian PUPR)

Namun, usulan itu ditolak pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

Suhajar meminta agar DPR tak meninggalkan Pemerintah yang pindah ke IKN dengan tetap berada di Jakarta.

"Jangan biarkan kami saja di sana, kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan," ujar Suhajar.

Kendati demikian, Awiek menegaskan DPR tak bermaksud meninggalkan Pemerintah dengan tak ikut pindah ke IKN.

Lebih lanjut, Ia menyebut ketentuan itu agar aktivitas parlemen dapat dilakukan di IKN sekaligus di Jakarta.

"Tidak membiarkan pemerintah di situ, jadi aktivitas di keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini, di DKJ gitu," tutur Awiek.

Sebelumnya, pernah ada usulan serupa yang juga sempat disampaikan oleh Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS yang meminta ibu kota negara dibagi ke tiga wilayah.

Pembagiannya sesuai dengan rumpun eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Perlu juga kita pertimbangkan untuk mensegmenkan ibu kota negara ini, yaitu bisa saja nanti kita ibu kota negara itu dibagi menjadi tiga klaster," ujarnya.

Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.

Berita Lainnya