Ibu Kota Bakal Pindah, Jakarta Bakal Perluas Kawasan Jadi Jabodetabekjur

Cianjur join to the circle!

Ilustrasi Jakarta bakal perluas kawasan jadi Jabodetabekjur (Unsplash)
Mon, 18 Mar 2024


Setelah Ibu Kota Negara resmi pindah ke Nusantara, Jakarta diwacanakan akan menjadi kota aglomerasi, dan memasukan Cianjur menjadi bagian kawasan Jabodetabekjur, Kawula Muda.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seiring akan dibentuknya Dewan Kawasan Aglomerasi yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Ketentuan itu juga tercantum dalam Pasal 51 draf RUU DKJ yang menyebutkan, pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Masuknya Cianjur dalam rencana ini disebutkan Tito karena menjadi catchment area, yakni area yang tinggi dan tangkapan hujan, yang biasanya banyak air kiriman dari area yang tinggi ke daerah yang rendah. Cianjur dimasukkan agar dapat ditata agar daya serap akan hujannya tinggi.

Ilustrasi Jakarta bakal perluas kawasan jadi Jabodetabekjur (Unsplash)

"Yang namanya banjir itu ada low land ada highland, ada banjir yang di lowland karena banjir di lowland, tapi ada yang juga kiriman dari highland, highland ini daerah tinggi diharapkan tetap menjaga lingkungannya daya serapnya. Catchment area itu area untuk penangkapan air, itu harus dijaga," ujar Tito seperti dikutip dari Detik.com, Senin (18/3/2024).

Konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diarahkan oleh satu badan khusus yang nantinya dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi, sebuah badan yang bertugas seperti Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

Dewan Kawasan Aglomerasi nantinya akan menjadi badan khusus pembangunan Jakarta dan wilayah-wilayah sekitarnya dan akan dipimpin oleh wakil presiden (wapres).

Kendati demikian, Tito mengatakan, kawasan aglomerasi yang dipimpin wapres bukan berarti kebijakan pembangunannya akan diambil alih dari pemerintah daerah atau pemda.

Sebab, eksekusi kebijakannya tetap dilakukan oleh masing-masih pemda di wilayah yang termasuk aglomerasi, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur atau Jabodetabekjur.

"Prinsip pemda, eksekusinya dilakukan oleh pemerintahan daerah masing-masing, dan ini sudah berjalan hampir dua tahun dipimpin oleh wapres di Papua, karena memerlukan harmonisasi itu," ucap Tito.

Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.

Berita Lainnya