Fakta Lengkap WNI Lecehkan Wanita di Arab Saudi, Keluarga Minta Bantuan Jokowi

Kawula Muda, simak kronologi lengkapnya, ya..

Ilustrasi Ibadah Umrah (BANDAR AL-DADANI)
Tue, 24 Jan 2023


Kawula Muda, kasus pelecehan seksual yang dilakukan pemuda asal Indonesia di Arab Saudi yang terjadi pada 14 November 2022 lalu semakin memanas. Pasalnya, pemuda bernama Muhammad Said tersebut dihukum penjara selama dua tahun dan dikenakan denda sebesar 50 ribu Riyal atau sebesar Rp 200 juta di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap perempuan Lebanon saat melakukan ibadah umrah.

Said diketahui menyangkal tuduhan kasus pelecehan tersebut, Kawula Muda. Melansir CNN, saat melangsungkan tawaf, Said mengaku area Ka'bah begitu padat dipenuhi jemaah. 

Ilustrasi Hajar Aswad (SUMBER ISTIMEWA)

Saat Said hampir memegang sudut Ka'bah, ada seseorang dari belakang yang menarik pakaian ihramnya. Said lalu menarik pakaiannya dari belakang ke depan lantaran khawatir pakaian yang menutupi tubuhnya itu melorot.

Namun, saat keluar dari kumpulan jemaah, Said langsung ditarik oleh dua polisi dan askar. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Said yang kebingungan karena tak mengetahui apa kesalahannya kemudian menelepon keluarganya.

Menurut dua petugas pengamanan di sekitar Hajar Aswad, mereka melihat Said memeluk korban dari belakang. Selain itu, rekaman kamera keamanan juga memperlihatkan Said melakukan pelecehan seksual itu dengan cara menempelkan badannya dari belakang ke tubuh korban berkali-kali. 

Korban pun disebut langsung menjerit ketika Said menempelkan tangannya ke dada korban. Dalam kasus ini, yang menjadi tantangan adalah perbedaan kesaksian para saksi serta keterangan terkait kasus, Kawula Muda.

Pasalnya, setelah Said ditangkap oleh petugas keamanan, pihak keluarga mengaku mendapat pesan dari Said, meski beberapa keterangan menunjukkan telepon genggam Said disita ketika ditangkap. 

“Adik saya sempat foto Askar, jalan yang dilewati, polisi, dan kantor polisi. Kemudian kirim ke grup jamaah. Tapi polisi menarik hp dan menghapus data-datanya,” ucap Rosmini, adik Said.

Keluarga yang langsung khawatir meminta bantuan ke salah seorang yang membawa rombongan untuk mencari Said. Akhirnya pada pukul 07.00 waktu setempat, keberadaan Said diketahui ditahan di kantor polisi. 

Keberadaan Said diketahui setelah seorang ustaz melihat gambar Said di kamera pemantau kantor polisi. Akan tetapi, polisi yang berjaga tak mau mempertemukan Said dengan ustaz tersebut. 

Setelah mendengar kabar itu, Rosmini menemui adiknya lalu menanyakan apa kesalahannya sampai di bawa ke polisi. Said menjawab jika polisi memaksa dirinya untuk mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan asal Lebanon.

Sebelumnya, pihak kepolisian Arab Saudi berjanji akan membebaskan Said setelah lima hari di penjara. Namun, masa tahanannya diperpanjang selama 15 hari. Di dalam penjara, menurut Rosmini, Said dipukuli oleh polisi hingga babak belur. Said kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Jeddah sambil menjalani persidangan. 

Kronologi Versi Kemlu

Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) menyebut di persidangan, Said terbukti melakukan pelecehan. "Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS (Muhammad Said)," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis, Minggu, (22/01/2023) melansir Tempo.

Kemlu menyebut Said divonis pada 20 Desember 2022. Namun menurut Kemlu, KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada 2 Januari 2023.

"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," ujar Judha menambahkan.

Said dinyatakan bersalah lantaran mengakui perbuatan di hadapan polisi Arab Saudi saat menjalani pemeriksaan. Meskipun di depan majelis hakim, ia membantah melakukan pelecehan seksual.

“Yang memberatkan karena korban merasa dipermalukan. Itu dasar hukum Said bersalah. Said juga mencemari kesucian Masjidil Haram," menurut Ajad, Juru bicara KJRI di Jeddah. 

Keluarga Minta Bantuan Jokowi

Ilustrasi pelecehan seksual. (PIXABAY)

Keluarga Said sejak awal membantah tuduhan terhadap adiknya tersebut. Rosmini menyebut Said tidak pernah melakukan pelecehan seksual saat ingin mencium Hajar Aswad. 

“Mana mungkin Said melakukan pelecehan seksual. Ini daerah Ka’bah loh, rumah Allah, siapa yang berani melakukan pelecehan?” kata Rosmini melansir Tempo, Senin, (23/01/2023). 

Rosmini berharap pemerintah membantu warganya yang terjerat kasus di Arab Saudi. Menurut dia, Said bisa dibebaskan jika ada bukti baru atau pembanding, namun keluarga kesulitan mendapatkannya.  

“Kita mau dapat bukti dari mana. Siapa yang mau dijadikan saksi?,” tambah Rosmini.

Keluarga juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu hukuman Muhammad Said agar dapat diringankan.

"Kami meminta kepada bapak presiden agar membantu adik saya, karena dia tidak melakukan perbuatan itu (pelecehan seksual)," kata Rosmini mengutip CNN, Senin (23/01/2023).

Pihak keluarga meminta agar pemerintah Indonesia memberikan bantuan hukum kepada Muhammad Said sehingga hukumannya selama dua tahun penjara dapat dikurangi.

Menurut Rosmini, pihak keluarga tidak dapat menyanggupi membayar denda sebesar 50 riyal atau sekitar Rp 200 juta.

"Apalagi dendanya Rp200 juta, kalau tidak (dibayar dendanya) adik saya ditahan lagi," ujarnya.

Rosmini meminta agar pemerintah dapat membantu Muhammad Said sehingga dapat dipindahkan penahanannya di Indonesia sehingga dapat melihat kondisi adiknya tersebut.

"Kalau bisa dipindahkan ke Indonesia tidak apa-apa ditahan asal kita dapat menjenguk dia, karena Arab kan susah menjenguk," pungkasnya.

Berita Lainnya