Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Suci dan Halal

Hai Kawula Muda, siap-siap ya vaksinasi di Indonesia akan segera dimulai.

Vaksin Covid-19 Sinovac dinyatakan halal oleh MUI. (INSTAGRAM/KPCPEN)
Sat, 09 Jan 2021

Kabar baik bagi masyarakat terutama umat muslim Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menyatakan vaksin virus corona buatan perusahaan China, Sinovac, halal untuk digunakan. 

“Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang berdasarkan paparan tim auditor, menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Sciences Co yang diajukan sertifikasinya oleh Badan POM, hukumnya suci dan halal,” kata Sekretaris dan Ketua Harian Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, soal fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Namun, Asrorun menambahkan, boleh tidaknya penggunaan terkait aspek keamanan vaksin harus menunggu keputusan BPOM.

Dengan demikian Fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari Badan POM dari aspek Thoyib. Jadi Fatwa utuh akan disampaikan setelah aspek keamanan untuk digunakan.

Namun setidaknya, izin penggunaan darurat (EUA) dan fatwa halal MUI akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac agar bisa disuntikan kepada masyarakat dan umat Islam.

MUI nyatakan vaksin Sinovac halal. (INSTAGRAM/KPCPEN)

  

3 juta dosis vaksin telah didistribusikan

Untuk sementara ini, vaksin Sinovac menjadi satu-satunya yang tersedia dari total tujuh vaksin yang bakal didatangkan ke Indonesia. Hingga pengujung Desember 2020, total ada 3 juta dosis vaksin Sinovac yang telah didatangkan dari Beijing dan telah didistribusikan ke sejumlah provinsi di Indonesia.

Pemerintah menjadwalkan vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan pada Rabu (13/1/2021).

Presiden Joko Widodo akan menjadi orang pertama yang disuntik vaksin. Selain Jokowi, vaksin juga bakal disuntikkan ke para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Pada hari berikutnya, proses vaksinasi akan dilanjutkan secara serentak bagi tenaga kesehatan.

Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan vaksinasi baru akan berlangsung jika Sinovac mengantongi izin penggunaan darurat (EUA) dari BPOM dan kajian halal MUI.

Namun demikian, pada akhir Desember 2020, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj sempat mengungkapkan bahwa vaksin Covid-19 tetap boleh digunakan sekalipun nantinya ditemukan unsur tak halal.

Hal itu dijelaskan, karena saat ini tergolong dalam keadaan darurat.

“Tapi yang dharar (merugikan dan dilarang) itu apa aja boleh, karena darurat. Misalkan nanti mentoknya (vaksin) ada unsur yang tak halal, boleh boleh,” kata Said pada pernyataannya, Selasa (29/12/2020).

Berita Lainnya