Ganjil Genap Diberlakukan Mulai Besok, Ini Daftar 8 Titik Lokasinya

Hai Kawula Muda, ada penerapan aturan baru nih!

Bundaran Semanggi, Jakarta. (INSTAGRAM/JAKARTA INFO/DHONY ANGGA)
Wed, 11 Aug 2021

Meski PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, penyekatan pada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya ditiadakan mulai Rabu (11/8/2021).

Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan tiga cara untuk mengendalikan mobilitas masyarakat guna menekan laju penyebaran Covid-19 itu.

Tiga cara tersebut adalah memberlakukan sistem ganjil genap, patroli, dan pengalihan arus lalu lintas.

“Jadi kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021,” ujar Sambodo.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, peniadaan penyekatan pada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya diberlakukan mulai Rabu (11/8/2021). Sedangkan untuk aturan ganjil genap baru mulai diberlakukan pada Kamis (12/8/2021).

“Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB,” ujar Sambodo, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya Sambodo menyatakan, pihaknya telah memutuskan untuk meniadakan lokasi penyekatan yang saat ini ada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya.

“Sebagai gambaran, maka mulai (Rabu) besok penyekatan di 100 titik akan kami hentikan,” kata Sambodo.

Setidaknya ada delapan titik atau ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap. Ke depan, bukan tidak mungkin akan bertambah titik-titik yang akan diberlakukan penerapan ganjil genap.

Berikut delapan titik yang diberlakukan penerapan ganjil genap:

1. Jalam Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan Gatot Subroto

Berita Lainnya