Holywings Tertangkap Basah Langgar PPKM Level 3, Satpol PP DKI Beri Sanksi Penutupan 3 Hari

Kawula Muda, gokil banget nih bar Holywings!

Satpol PP DKI Jakarta menutup bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9/2021). (INSTAGRAM/SATPOLPP.DKI)
Mon, 06 Sep 2021

Kawula Muda, sebuah bar di bilangan Kemang, Jakarta Selatan bernama Holywings resmi ditutup oleh Satpol PP DKI Jakarta, karena kedapatan melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Level 3.

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu malam (4/9)," tulis Satpol PP DKI Jakarta di akun Instagram resminya.

Sebelumnya, sebuah video sidak viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan beberapa polisi yang menggerebek dan menemukan banyak anak muda yang tidak menjaga jarak dan berkerumun di Holywings, Kemang. 

Pun terlihat pengunjung yang ada di bar Holywings itu melebihi kapasitas yang ditentukan dalam aturan PPKM Level 3

@alexu933


♬ original sound - Alex

"Waduh, Holywings Kemang, nih. Kapan selesainya negeri ini? Tidak ada anak mudanya yang mau bekerja sama menghapus Covid" teriak Polisi itu dalam video berdurasi 26 detik itu.

Melansir akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, aturan PPKM Level 3 untuk restoran/rumah makan dan kafe yang berlokasi dalam gedung/toko tertutup di lokasi tersendiri hanya boleh menerima dine-in dengan kapasitas maksimal 25%, 1 meja maksimal 2 orang, serta waktu makan maksimal 30 menit.

Sementara itu, kembali melansir laman Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, tertulis bahwa manajemen Holywings akan mendapatkan Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021, jika kembali melakukan pelanggaran di tengah pandemi.

"Mohon kesadaran semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibu kota," tutup Satpol PP DKI

Gokil juga, ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya