HW, Guru Pesantren yang Cabuli 12 Santriwati Diduga Gunakan Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel?

Kawula Muda, ngeri banget, nih, kasus guru pesantren!

Ilustrasi pelecehan seksual. (PIXABAY)
Fri, 10 Dec 2021

Kawula Muda, seorang guru pesantren Herry Wiryawan atau HW (36) diketahui telah memerkosa 12 santriwati atau anak didiknya. HW diketahui melakukan pencabulan di berbagai lokasi seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Setelah ditelusuri, HW diduga menyalahgunakan bantuan pemerintah yang dialokasikan untuk menyewa tempat—malahan dipakai untuk memerkosa para santri.

Namun, Asep masih akan mendalami dugaan tersebut, mengingat masih banyak agenda yang harus dikerjakan, termasuk mendalami tindakan pidana umum terdakwa HW.

Sementara itu, melansir TribunNews, delapan dari 12 santriwati yang menjadi korban diketahui sudah melahirkan. Sedangkan, dua korban lainnya sedang hamil.

Herry Wiryawan, terdakwa kasus pencabulan 12 santriwati. (Dok. TRIBUNJABAR)

Bagaimana pencabulan tersebut bisa terjadi?

Kasus HW sendiri rupanya telah terjadi sejak 2016 hingga 2021 di kota Bandung. Pasalnya, seluruh korban santriwati dipastikan masih di bawah umur.

Tragis rasanya mendengar HW begitu tenang ketika mendapati kabar dari santriwati yang sedang hamil. 

"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata HW dikutip dari berkas dakwaan jaksa.

HW pun diketahui mendoktrin hingga memberi janji-janji manis untuk korban. Misalnya dengan menekankan bahwa anak didik harus patuh dengan guru, sampai memastikan korban akan ditawarkan berbagai pekerjaan.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," tutur jaksa dalam surat dakwaan.

Atas ulahnya, HW dinyatakan telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Ia pun dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang dakwaan subsider, HW telah melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu di garisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," jelas pihak Kejati Jabar.

Berita Lainnya