Indonesia Belum Memiliki Landasan Hukum yang Mengatur Pemakaian Knalpot Bising

Walau demikian, yuk tetap penuhi standar yang berlaku dalam memodifikasi kendaraan kita Kawula Muda!

dok.Polres Pekalongan
Thu, 08 Apr 2021

Di Indonesia banyak pengendara motor yang dirazia perihal pemakaian knalpot yang tidak sesuai standar akibat suaranya yang terlampau berisik. 

Tidak bisa dipungkiri modifikasi knalpot bising memiliki pasarnya tersendiri bagi beberapa orang, karena bagi mereka knalpot bising bisa menunjang penampilan motor menjadi lebih menarik. Namun seringkali modifikasi yang dilakukan tidak memenuhi standar yang berlaku sehingga menghasilkan output yang menimbulkan masalah baru, salah satunya adalah penindakan oleh pihak berwajib. 

Selama ini diketahui bahwa ketika knalpot yang digunakan menimbulkan suara yang kelewat berisik dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, maka pengendara tersebut bisa saja ditindaklanjuti dan menerima tilang. 

Akan tetapi terdapat fakta yang mengejutkan dari Polda Lampung lewat akun Youtube mereka yang bernama Siger Gakkum Official perihal peraturan yang mengatur ketentuan knalpot bising ini. 

Pada video yang berjudul “Menilang Knalpot Bising/Racing Tanpa Alat Ukur”, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, Poeloeng Arsa Sidanu, S.Ik yang menjadi pembawa acara dalam video itu meminta maaf lantaran Peraturan Menteri LHK 56/2019 yang selama ini dipakai menjadi landasan hukum tilang knalpot bising sebenarnya tidak mengatur kendaraan motor yang ada di jalan, karena hanya mengatur kendaraan motor yang sudah diproduksi dan siap dijual ke konsumen. Kompol. Poeloeng juga mengatakan jika belum ada peraturan yang mengatur  knalpot bising ketika sedang digunakan dijalan. 

Selama ini penindakan knalpot bising juga dilandasi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 yang mengatur tingkatan kebisingan untuk motor berkapasitas 80cc hingga 175cc maksimal adalah 83 desibel (dB) dan untuk motor berkapasitas diatas 175cc maksimal adalah 80 desibel (dB), namun aturan ini seharusnya tidak berlaku untuk motor yang dimodifikasi. 

Pada kolom komentar video tersebut banyak komentar positif dari masyarakat atas keterbukaan Polda Lampung akan hal ini. Masyarakat juga berharap peraturan yang mengatur ketetapan knalpot bising bisa cepat dibuat dan disahkan menjadi landasan hukum yang tepat. 

Walau demikian pengguna knalpot bising tetap terikat dengan aturan Undang-Undang Nomor 22 Pasal 285 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang intinya menyatakan bahwa modifikasi kendaraan motor yang tidak sesuai standar bisa dikenakan denda hingga Rp 250.000,00. 

Berita Lainnya