Ini Daftar Penyakit dan Pelayanan yang Enggak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja Ya?

Kawula Muda, ada beberapa penyakit yang enggak dicover BPJS Kesehatan jangan sampai salah ya!

Para petugas BPJS. (ANTARA)
Mon, 26 Sep 2022


Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan kisah seorang balita di Tangerang Selatan pengidap penyakit kawasaki yang tidak tercover oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Berdasarkan video viral yang diunggah oleh akun @ibuyumna di TikTok, penyakit anak tersebut tidak tercover BPJS Kesehatan karena menurut pihak rumah sakit tempat anaknya dirawat, penyakit kawasaki tergolong dalam penyakit langka.

"Kami sempat bertanya, namun tidak ada alasan spesifik dari pihak RS dan dokter karena penyakit ini masuk kategori penyakit langka," kata Elsa seperti yang dikutip dari Detik.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang menegaskan bahwa BPJS Kesehatan menjamin semua jenis penyakit yang terindikasi secara medis, termasuk dengan penyakit langka seperti Kawasaki. Menurutnya, pernyataan yang menyebutkan bahwa BPJS tidak mengcover penyakit langka seperti kawasaki adalah tidak benar.

"Tidak benar. BPJS menjamin penyakit yang terindikasi secara medis, termasuk penyakit kawasaki," tegasnya.

Walaupun begitu, ada beberapa jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang memang tidak dicover atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat diharuskan membayar dengan dana pribadi jika menderita penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan peraturan tersebut terdapat sejumlah penyakit dan pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan yaitu:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan, dan estetika, seperti operasi plastik
  3. Peralatan gigi seperti behel
  4. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri
  5. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
  7. Pengobatan mandul atau infertilitas
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Alat kontrasepsi
  13. Pebekalan kesehatan rumah tangga
  14. Pelayanan kesehatan yagn tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
  15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Berita Lainnya