Bersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan? Bisa Banget, Ini Caranya!

Kawula Muda, sekarang enggak perlu khawatir kalau mau bersihkan karang gigi ya!

Ilustrasi pembersihan karang gigi. (FREEPIK)
Thu, 22 Sep 2022


Perawatan gigi termasuk pembersihan karang gigi saat ini sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Kini, masyarakat bisa melakukan pembersihan karang gigi atau scaling gigi secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Scaling gigi adalah prosedur non-operasi yang dilakukan untuk membersihkan dan menghilangkan plak serta karang (tartar) pada gigi. Plak merupakan lapisan tipis berwarna kekuningan yang menempel pada gigi.

Jika plak semakin mengeras maka akan memicu terbentuknya karang gigi atau tartar. Jika tidak dibersihkan secara rutin, dapat menyebabkan periodontitis, kerusakan gigi, hingga hilangnya gigi.

Pembersihan karang gigi idealnya menjadi salah satu perawatan rutin. Namun, karena harganya yang relatif mahal, prosedur ini jarang sekali dilakukan oleh masyarakat umum.

Biaya untuk scaling gigi biasanya sekitar Rp 200.000 – Rp 500.000 tergantung tempat praktik dokter gigi, apakah di rumah sakit atau klinik.

Nah, buat peserta BPJS Kesehatan, pembersihan karang gigi sekarang sudah dicover. Tapi perlu diingat, untuk perawatan gigi dengan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan setahun sekali.

Ada juga beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Kesehatan apabila ingin melakukan pembersihan karang gigi.

Selain hanya satu tahun sekali, pembersihan karang gigi juga harus mengikuti prosedur rawat jalan peserta BPJS yaitu dengan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama seperti Puskesmas atau klinik.

Pembersihan karang gigi tidak dapat dilakukan di faskes lanjutan jika tidak ada rujukan dari dokter faskes pertama atas dasar indikasi medis.

Berikut adalah cara agar pembersihan karang gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Datang ke faskes pertama sesuai BPJS Kesehatan peserta. Kawula Muda bisa datang langsung ke faskes pertama yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan yang dimiliki seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

2. Lengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif

3. Faskes pertama akan melakukan pengecekan

4. Prosedur pemeriksaan dan melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS

5. Pemberian obat dari faskes pertama

Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan tindakan perawatan lebih lanjut, maka Kawula Muda bakal dirujuk ke faskes tingkat lanjutan.

Setelah itu, datangi faskes tingkat lanjutan sesuai dengan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan membawa surat rujukan dari dokter faskes pertama.

Berita Lainnya