Jual Narkoba Isi Garam, Dua Warga Medan Ditangkap Polisi

Haduh, ada-ada aja, deh!

Ilustrasi penangkapan oleh polisi (PEXELS/KINDEL)
Thu, 03 Feb 2022

Dua warga Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi akibat menjual garam yang dibungkus dalam kemasan sabu.

Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24) berencana menjual 3 kg garam di dalam bungkus sabu Guanyinwang kepada polisi yang menyamar. 

Ilustrasi sabu-sabu (SHUTTERSTOCK/Shyripa Alexandr)

 

 

“Penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi ada dua pria hendak menjual sabu-sabu. Kemudian, tim mendatangi lokasi,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (02/02/2022) dikutip dari CNN. 

Pada 24 Januari 2022, polisi yang menyamar menemui kedua warga tersebut untuk mengambil sabu yang dipesan. Setelah melihat sabu yang dimasukan ke dalam tas warna hitam, polisi langsung menangkap Dicky dan Septian. 

“Tapi ketika barang bukti diperiksa di Labfor (laboratorium forensik), ternyata bungkusan itu berisi garam, bukan narkoba,” ujar Hadi. 

Kedua warga tersebut pun diperiksa dan diketahui sudah melakukan tiga kali transaksi sabu palsu tersebut. Selain diisi garam, terdapat juga bungkusan yang diisi gula batu.

Pelaku sengaja menempelkan sendiri merek Guanyinwang pada sabu palsu tersebut agar mirip barang bukti sabu yang selama ini disita polisi. Hal itu dilakukan agar para korban yakin bahwa narkoba yang dijual adalah jenis sabu. 

Penjualan pertama dan kedua dilakukan pada Desember 2021 dengan harga Rp500.000 per gramnya. Lebih lanjut, gram kedua dihargai Rp700.000.

Namun, pada penjualan ketiga di awal Januari, sabu palsu tersebut dijual dengan harga Rp2 juta untuk dua gram.

Walaupun begitu, kedua pelaku terkonfirmasi positif menggunakan narkoba jenis sabu lewat hasil tes urin. 

“Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi,” tambah Hadi. 

Berita Lainnya