Kapan Penyintas Covid-19 Boleh Vaksin Booster?

Kalau udah memenuhi syarat, yuk booster, Kawula Muda!

Vaksin Covid-19 (alodokter.com)
Mon, 21 Feb 2022

Surat edaran terbaru Kemenkes menjelaskan tentang jangka waktu penyintas Covid-19 dapat menerima vaksin booster.

Penyintas dengan gejala ringan hingga sedang diperbolehkan menerima vaksin minimal sebulan setelah sembuh, sedangkan penyintas gejala berat harus menunggu waktu jeda tiga bulan setelah sembuh. 

Ilustrasi Vaksin Booster. (SDIProductions)

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021 tentang vaksin untuk penyintas Covid-19. Keputusan tersebut juga telah melalui pertimbangan serta kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). 

Sementara itu, jenis vaksin booster yang digunakan kepada penyintas akan disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia. Syarat vaksin bagi penyintas pun sama dengan syarat umum vaksin booster, yakni sebagai berikut:

  1. Berusia lebih dari 18 tahun dan memiliki KTP.
  2. Telah mendapat vaksin primer dosis lengkap (dosis 1 dan dua), dan sudah menerimanya lebih dari 6 bulan.
  3. Kelompok prioritas adalah lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh. 
  4. Memiliki tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.

Hingga kini, terdapat enam jenis vaksin booster yang sudah mendapat izin dari pemerintah Indonesia. Vaksin-vaksin tersebut adalah:

  1. Sinovac/Vaksin Covid-19 Biofarma (1 dosis)
  2. Pfizer (1 dosis)
  3. AstraZeneca (1 dosis)
  4. Moderna (½ dosis)
  5. Zifivax (1 dosis)
  6. Sinopharm

Berita Lainnya