Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Tunjangan

Hai Kawula Muda, karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat tunjangan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan ke depan.

Pekerja lapangan dengan helm proyeknya. (FREEPIK)
Sat, 08 Aug 2020

Ekonomi Nasional. Erick mengatakan, setiap pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan akan menerima uang total senilai Rp 2,4 juta. 

Skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja swasta ini dibagi menjadi Rp 600 ribu per bulan. Bantuan akan dibayarkan ke rekening sekaligus 2 bulan sekali atau sebesar Rp 1,2 juta setiap kali pencairan.

Mantan Presiden Inter Milan ini menambahkan, program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementrian Ketenagakerjaan pada September 2020.

Nantinya, fokus bantuan pemerintah ini adalah untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.


Mata uang Republik Indonesia, Rupiah. (FREEPIK)

 

 “Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick Thohir dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Pro dan kontra

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah terkait program pemberian bantuan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar penerapan kebijakan itu diawasi dengan ketat supaya tepat sasaran.

“Program ini hampir mirip dengan subsidi upah di beberpaa negara, seperti di Selandia Baru, Eropa Barat, Singapura, dan Australia,” jelas Said Iqbal.

Berbeda dengan KSPI, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance Tauhid Ahmad mengatakan, pemberian insentif kepada karyawan swasta tersebut berisiko kian meningkatkan kesenjangan masyarakat.

Ia menilai pemerintah tidak memperhitungkan besarnya pengeluaran antar-masyarakat dengan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut.

Ia juga mengatakan, gaji mendekati Rp 5 juta tidak masuk kategori penduduk miskin. Penduduk yang masuk kategori miskin adalah mereka yang memiliki pengeluaran di bawah Rp 2,3 juta per bulan.

Menurut dia, penduduk dengan penghasilan di kisaran Rp 5 juta akan cenderung menggunakan bantuan tersebut untuk ditabung ketimbang dibelajakan (untuk kebutuhan dasar).

Masalah lain yang timbul adalah proses pemilihan pekerja yang dianggap layak untuk mendapatkan BLT.

Ppemerintah menyatakan, bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan tersebut bakal diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerajaan saja. Padahal, secara keseluruhan jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.

Berita Lainnya