Kasus Vaksin Kosong Berakhir Damai, Status Tersangka Nakes Dicabut

Kawula Muda, tersangka dan keluarga korban pilih berdamai.

Tersangka vaksin kosong, EO, meminta maaf atas kelalaiannya (YOUTUBE/KOMPAS.TV)
Fri, 13 Aug 2021

Kasus penyuntikan vaksin kosong yang melibatkan nakes berinisal EO sebagai tersangka berakhir damai. Pelapor dan keluarga korban memutuskan untuk mencabut laporannya. 

“Nah, ini tadi malam sudah terjadi mediasi, antara pihak penyelenggara, kemudian terlapor, hingga korban sudah ada kesepakatan damai,” ujar Kapolres Jakarta Utara, Guruh Arif Darmawan pada Rabu (11/08/2021), dikutip dari Detik.com.

Sebelumnya, rekaman penyuntikan vaksin kosong di daerah Pluit, Jakarta Utara, sempat viral di media sosial. EO, nakes yang menyuntikan vaksin kosong mengaku lalai akibat kelelahan dan meminta maaf.

Menurut Guruh, permintaan maaf EO membuat pihak keluarga korban tidak ingin memperpanjang masalah. Setelah laporan dicabut, polisi resmi menutup kasus tersebut dan menganulir status tersangka EO. 

“Iya sudah damai, tutup. Perkara dihentikan,” tegas Guruh. 

“(EO) sudah bukan (tersangka),” tambahnya.

EO terekam menyuntikan vaksin kosong kepada korban (TWITTER/NARKOSUN)

 

Sementara itu, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Indonesia (DPD PPNI) Kota Jakarta Utara mengapresiasi langkah yang diambil polisi dalam menyelesaikan kasus vaksin tersebut. 

“Batalkan kasus tersangkanya dan kembalikan ke DPD PPNI Jakarta Utara untuk ditelaah melalui penyelidikan di Mahkamah Kehormatan Etik Keperawatan (MKEK),” kata ketua DPD PPNI Kota Jakarta Utara, Maryanto dikutip dari Kompas.com

Maryanto mengakui adanya kekhawatiran dari para perawat yang ditugaskan sebagai relawan vaksin Covid-19 karena takut menghadapi tuntutan hukum seperti EO. 

Berita Lainnya