Kominfo Usulkan Penggguna Media Sosial di Bawah 17 Tahun Wajib Bawa Surat Izin Orang Tua

Kawula Muda, Kominfo mengusulkan pembatasan usia pengguna medsos dimasukan dalam RUU PDP.

Ilustrasi aplikasi Instagram. (UNSPLASH)
Mon, 30 Nov 2020

Pemerintah berencana untuk menerapkan pembatasan usia pada pengguna media sosial. Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan adanya pembatasan usia pada pengguna media sosial yaitu 17 tahun. 

Pengguna media sosial yang berusia di bawah 17 tahun akan mendapatkan beberapa ketentuan. Kominfo merencakan untuk menambahkan ketetapan tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Diri (RUU PDP). 

"Indonesia melalui RUU PDP ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia tersebut harus ada persetujuan orang tua," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan kepada Antara, Kamis (19/11/2020). 

Aturan batasan usia pengguna media sosial ini diadaptasi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun. Anak yang mendapatkan persetujuan dari pihak orang tua akan secara sah diakui masuk dalam dunia digital.

Menurut Semuel, tindakan ini ditempuh agar ada pengawasan dan komunikasi antara orang tua dan anak, sebelum anak masuk ke dunia digital. 

Semuel khawatir penggunaan media sosial pada anak akan mengganggu komunikasi dan hubungan antara orang tua dan anak.

"Ini akan menyulitkan, tetapi kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua, karena anak membuat dunia sendiri, dan orang tua sendiri," ujar Semuel. 

Dalam pernyataannya, Semuel menekankan bahwa peran orang tua untuk anak di dunia media sosial sangat penting. Persetujuan dari orang tua diperlukan untuk anak yang usianya di bawah persyaratan. 

Rencana ini masih dalam pembahasan antara Kominfo dan Komisi I DPR RI. 

Berita Lainnya