Koper Hilang Selama 12 Tahun, Penumpang Mendapat Ganti Rugi Sebesar Rp 22 M.

Kawula Muda, kalau kamu yang jadi penumpangnya, apa yang akan kamu lakukan?

Ilustrasi Koper. (UNSPLASH)
Mon, 18 Jan 2021

Pengadilan Tinggi Federal di Lagos memutuskan untuk maskapai Emirates Airliine agar membayar ganti rugi kepada penumpang sebesar 1,63 juta dolar AS atau setara Rp 22,9 miliar.

Pengusaha asal Nigeria, Orji Prince Ikem, sedang dalam perjalanan bersama Emirates pada 2007 dari Lagos ke China. 

Dilansir dari Simple Flying, Ikem membawa koper yang berisikan uang tunai sebesar 1,63 juta dolar AS (Rp 22,9 miliar) yang akan digunakan untuk membeli barang-barang di China. Koper tersebut lalu dilaporkan hilang.

Penumpang asal Nigeria ini melakukan penerbagan rute multi-stop dari Lago ke Dubai, lalu ke Hong Kong, dan terakhir ke Guangzhou, China.

Di bandara Lagos, staf Emirates mendekatinya di ruang tunggu keberangkatan dan beriskeras akan mengurus bagasinya.

Ikem menyatakan kepada pengadilan bahwa dia menolak menyerahkan kopernya, tetapi juga takut ketinggalan pesawat. Ia akhirnya melepaskan koper tersebut yang ditukarkan dengan tag bertuliskan EK428682 dan EK428683.

Selama 12 tahun berlalu, Ikem tidak berhasil menemukan kopernya. Selama itu, Ikem berjuang untuk mendapatkan kopernya yang juga berisi 930.000 dolar AS (Rp 12,1 miliar) milik pengusaha lainnya, Olisaemeka Egwunze.

Vanguard Nigeria menelusuri tindakan ekstensif yang dilakukan Ikem untuk mendapatkan kembali kopernya. Selama dua bulan, Ikem berusaha untuk menemukan kopernya, tetapi tidak berhasil. Polisi ikut menyelidiki dan menduga bahwa koper tersebut tidak pernah meninggalkan Lagos. 

Emirates beralasan bahwa segala proses penanganan bagasi di Bandara Internasional Murtala Muhammad adalah kewenangan Nigerian Aviation Handling Company (NAHCO).

Media di Nigeria mencacat, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa penggugat benar dan Hakim Muslim Hassan mencacat bahwa Emirates melalui penasihat hukumnya gagal membantah klaim Ikem. 

"Saya berpendapat bahwa Emirates Airlines gagal dalam kewajibannya kepada pelanggan dengan tidak mengirimkan bagasi yang berisi sejumlah 1,63 juta dolar AS," kata Hakim Hassan.

Selain menuntut ganti rugi atas uang tunai, Emirater juga didenda sebesar 50 juta Naira Nigeria (RP 1,8 miliar) atas kerusakan.  

Berita Lainnya