KPK: NFT Miliki Potensi Pencucian Uang

Lo tertarik buat jual beli NFT gak sih, Kawula Muda?

Ilustrasi penjualan NFT. (Uzone.id)
Fri, 28 Jan 2022

Menyusul Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengatakan adanya potensi pencucian uang lewat Non-Fungible Token (NFT). 

"Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Sitegar, dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (26/1/2022) dikutip dari Suara.com. 


Ilustrasi NFT. (PIXABAY)

 

Potensi tersebut disebabkan oleh tidak adanya patokan harga NFT yang jelas sehingga nilainya selalu berubah-ubah. Kondisi tersebut sama halnya dengan sistem digital lain seperti Bitcoin dan Blockchain. 

Celah tersebut pun sering kali dimanfaatkan sebagai medium pencucian uang. Hingga saat ini, tren pencucian uang masih didominasi oleh kasus korupsi. 

Untuk itu, pemerintah lewat berbagai lembaga harus mampu mengantisipasi tindakan pencucian uang lewat NFT tersebut. 

Salah satu yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah melakukan reformasi kelembagaan agar mampu mengikuti perkembangan transaksi digital tersebut. 

“Semakin beragam. Oleh karena itu PPATK harus mengikuti perkembangan transaksi yang ada saat ini. Apa lagi di era Society 5.0 ini kan penggunaan  Artificial Intelligence dan segala macamnya itu kan semakin meningkat,” tutur Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Sabtu (22/01/2022) dikutip dari Suara.com. 

Sebelumnya, konsep NFT semakin dikenal masyarakat Indonesia paska viralnya NFT Ghozali Everyday yang dihargai hingga miliar rupiah. 

Berita Lainnya