KPK sudah Tangani 1.291 Kasus Korupsi, 281 Dilakukan Anggota Dewan

Sementara itu, diketahui terdapat 22 gubernur serta 133 bupati/walikota yang juga terbukti melakukan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (INSTAGRAM/official.kpk)
Mon, 11 Oct 2021

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengatakan terdapat total 1.291 kasus korupsi yang telah ditangani KPK sejak 2004 hingga Juni 2001. 

Dari jumlah kasus tersebut, 281 diantaranya dilakukan oleh anggota dewan, baik DPR maupun DPRD yang sebelumnya dipilih oleh rakyat lewat pemilihan umum. 

"Sebagian besar itu menyangkut perkara suap. Suap itu kalau kita pecah lagi juga kebanyakan terkait pengadaan barang dan jasa," tutur Nawawi pada kegiatan Bimbingan Teknis Anti Korupsi yang disiarkan lewat kanal YouTube resmi KPK, Selasa (28/09/2021).

Gedung KPK (www.minews.id)

 

Sementara itu, terdapat 22 gubernur serta 133 bupati/walikota yang sudah diberhentikan akibat terbukti melakukan korupsi.

KPK juga mencatat adanya 36 kasus korupsi pengadaan di bidang konstruksi sejak 2020 hingga Maret 2021. Beberapa modus yang banyak terjadi adalah penyuapan, pemberian gratifikasi, nilai HPS terlalu tinggi, atau mark up dari harga wajar, hingga jatah sewa bendera dalam proses tender.

Banyaknya kasus korupsi tersebut tentu saja menjadi penghambat pertumbuhan Indonesia. 

"Dengan adanya korupsi dan kolusi pada pengadaan infrastruktur dan jasa pasti maka percepatan pembangunan yang diharapkan menjadi tidak optimal, dan tentu saja akan berdampak pada kualitas pekerjaan yang diadakan,” tambahnya.

Menurutnya, korupsi juga disebabkan oleh integritas yang rendah dan adanya kesempatan. Karena itulah, KPK menegaskan untuk menerapkan beberapa strategi seperti pendidikan kepada masyarakat, perbaikan sistem yang ada, hingga penindakan dalam operasi tangkap tangan tersangka. 

Berita Lainnya