Kriteria Baru Sasaran Operasi Zebra 2020

Kawula Muda, ini dia kriteria baru sasaran Operasi Zebra 2020.

Ilustrasi pelanggaran tata tertib dalam berkendara. (UNSPLASH)
Tue, 27 Oct 2020

Operasi Zebra 2020 serentak dilakukan di seluruh Indonesia mulai Senin (26/10/2020) hingga dua minggu ke depan.

Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran penindakan petugas, yakni pengendara melawan arus, pengendara tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirene dan rotator, pengendara melintas di bahu jalan khususnya jalan tol.

Berbeda dengan regulasi sebelum-sebelumnya, kali ini operasi tersebut juga menyasar pelanggar protokol kesehatan. Pengendara yang tidak menggunakan masker juga akan dikenakan tilang.

Seluruh pengendara motor juga diharapkan menggunakan pakaian lengan panjang serta membawa cairan antiseptik.

Lima pelanggaran sasaran utama Operasi Zebra 2020. (Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya)

 

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, petugas tidak akan melakukan razia secara stationer. Hal ini ditempuh untuk menghindari kerumunan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Sifat operasi tahun ini adalah hunting. Sebagai contoh, satu jam di Pasar Rumput, kemudian pindah lagi satu jam ke DI Panjaitan. Akan ada tim motoris dengan kendaraan patroli.

Operasi Zebra adalah sebutan dari kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan surat-surat mengemudi dari para pemakai mobil dan motor dan menindak pelanggaran lalu lintas.

Operasi tersebut mengambil nama dari Jalur/Perlintasan Zebra, salah satu fitur dari jalan raya.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya