Mengaku Gamer Juga, Kominfo Minta Maaf telah Blokir Steam Game

Selain meminta maaf, Kominfo juga membuka akses situs dan aplikasi yang diblokir selama lima hari

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Dok. ANTARA)
Mon, 01 Aug 2022


Setelah sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat kebijakan kepada sistem elektronik untuk mendaftarkan diri pada PSE, Kominfo juga akhirnya memberikan sanksi tegas kepada pelaku sistem elektronik yang belum mendaftar PSE dengan melakukan pemblokiran.

Aksi tersebut membuat geram publik, pasalnya sebagian sistem elektronik yang diblokir Kominfo merupakan sistem elektronik yang banyak dibutuhkan masyarakat Indonesia, beberapa diantaranya, yakni Paypal, Yahoo dan Steam Game.

Dikritik habis-habisan oleh publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta maaf terkait pemblokiran beberapa sistem elektronik akibat tidak melakukan pendaftaran PSE hingga batas waktu yang ditentukan.

"Jadi mohon maaf teman-teman, pemain game, saya juga pemain game, mohon maaf sementara waktu memang masih ada kendala dan mereka sedang melengkapi, mereka berkomitmen segera mendaftar. Kita tunggu, mudah-mudahan bisa cepat mendaftar," ujar Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dilansir dari detikInet.

Per hari ini Kominfo blokir sejumlah PSE. (TWITTER)

Lebih dari itu, Semuel Abrijani Pangerapan atau yang akrab dipanggil Semmy mengaku bahwa dirinya juga seorang gamer. Sehingga ia pun mengaku merasakan hal yang sama seperti masyarakat lainnya terkait kebijakan ini.

"Game saya itu game golf. Jadi kalau lagi santai, ya saya main game golf. Saya juga merasakan (dampak dari pemblokiran), tapi aturan tetap harus ditegakkan. Sekali lagi, aturan tetap harus ditegakkan. Kalau tidak, nanti negara dianggap plin-plan," imbuhnya.

Kebijakan yang belakangan menjadi consent banyak orang ini sebenarnya berasal dari Permenkominfo 5/2020, kebijakan tersebut mewajibkan perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia, baik lokal maupun asing, untuk mendaftar PSE Lingkup Privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Oleh karenanya, PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar sesuai batas waktu yang telah diberikan akan dikenai sanksi pemblokiran oleh Kominfo.

Daftar situs dan aplikasi diblokir Kominfo mulai 30 Juli 2020, seperti Yahoo search engine atau mesin carinya, Steam, Dota2, Counter-Strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan PayPal.

Khusus PayPal, saat ini Kominfo membuka aksesnya selama lima hari kerja, sehingga masyarakat bisa menarik uangnya.

Saat ini, Kominfo sendiri sudah membuka kembali sementara akses situs dan aplikasi yang sebelumnya diblokir untuk memberikan kesempatan agar bisa mendaftarkan ke PSE, dengan batas waktu lima hari.

Berita Lainnya