Kominfo Beri Waktu 5 Hari bagi Platform Digital yang Belum Mendaftar di PSE

Kemarin sudah dilayangkan surat peringatan buat yang belum daftar nih, Kawula Muda!

Dokumentasi pertemuan Kominfo dengan PSE untuk membahas kewajiban pendaftaran PSE (BIRO HUMAS KEMENTERIAN KOMINFO)
Fri, 22 Jul 2022


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memberi waktu lima hari bagi beberapa platform digital yang belum mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Sebelumnya, periode pendaftaran PSE tersebut telah berakhir pada 20 Juli 2022 lalu. Adapun bagi platform yang belum mendaftar, Kominfo sudah melayangkan surat teguran. 


“Per hari ini (surat peringatan) akan dikirimkan, lalu diproses selama lima hari kerja. Kalau tidak (mendaftar juga), proses pemblokiran sudah mulai berjalan,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengutip Kompas pada Jumat (22/07/2022).

Sementara itu, beberapa PSE dengan traffic terbesar di Indonesia yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo adalah Roblox, Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon, Alibaba, Yahoo, Bing, Dota, Epic Games, hingga Origin. 

Terkait mesin pencarian terbesar di dunia, Google, Kominfo juga mengatakan bahwa Google sedang dalam tahap pendaftaran. 

“Kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps,” tambah Semuel. 

Ia pun menegaskan bahwa aplikasi-aplikasi yang belum mendaftar tersebut harus segera mendaftarkan diri ke Kominfo secepatnya. 

“Maka tim kami di direktorat pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut,” tegas Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi. 

Berita Lainnya