Mengenal Tim Disaster Victim Investigation DVI dan Cara Kerjanya

Kawula Muda, yang belum tahu boleh banget buat baca artikel ini.

Konferensi pers yang digelar Polri. (TWITTER/DIVISI HUMAS POLRI)
Thu, 14 Jan 2021

Saat terjadi bencana yang menimbulkan banyak korban jiwa, selain Search And Rescue (SAR), tim yang juga akan menjadi sangat sibuk adalah Disaster Victim Investigation (DVI).

Dari website tribrata disebutkan bahwa DVI adalah suatu prosedur yang telah ditentukan untuk mengidentifikasi korban (mati) secara ilmiah dalam sebuah insiden atau bencana masal berdasarkan protokol interpol.

Tim ini sangat diperlukan karena pada banyak kasus identifikasi secara visual tidak dapat diterapkan karena kondisi korban yang sudah rusak dan tidak mungkin lagi dikenali oleh pengakuan visual.

Merupakan gabungan dari beberapa instansi, dalam kebanyakan kasus, polisi memikul tanggung jawab komando untuk operasi secara keseluruhan.

Pada prinsipnya kegiatan DVI dibagi dalam 5 fase berikut ini.

1. Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Meliputi pemetaan jangkauan bencana dan pemberian koordinat untuk area bencana, perkiraan jumlah korban, evaluasi durasi yang dibutuhkan untuk melakukan DVI, kondisi mayat, hingga metode untuk menangani mayat.

2. Post mortem

Pada fase ini dilakukan berbagai pemeriksaan yang kesemuanya dilakukan untuk memperoleh data selengkap-lengkapnya mengenal korban. Data-data hasil pemeriksaan tersebut kemudian digolongkan ke dalam data primer (sidik jari, profil gigi, DNA) dan data sekunder (visual, fotografi, dan medik antropologi seperti tinggi badan dan ras.

3. Ante mortem

Pada fase ini dilakukan pengumpulan data mengenai jenazah sebelum kematian, data ini biasanya diperoleh dari keluarga jenazah maupun orang yang terdekat dengan jenazah. Data yang diperoleh dapat berupa foto korban semasa hidup.

Interpretasi ciri-ciri spesifik jenazah, rekaman pemeriksaan gigi korban, data sidik jari korban semasa hidup, sempel DNA orang tua maupun kerabat korban, serta informasi-informasi lain yang relevan dan dapat digunakan untuk kepentingan identifikasi, misalnya informasi mengenai pakaian terakhir yang dikenakan korban.

4. Rekonsiliasi

Pada fase ini dilakukan pembandingan data post mortem dengan data ante mortem. Ahli forensik dan profesional lain yang terkait dalam proses identifikasi menentukan apakah temuan post mortem pada jenazah sesuai dengan data ante mortem milik korban yang dicurigai sebagai jenazah.

Apabila data yang dibandingkan terbukti cocok maka dikatakan identifikasi positif atau telah tegak. Apabila data yang dibandingkan ternyata tidak cocok maka identifikasi dianggap negatif dan data post mortem jenazah tetap disimpan sampai ditemukan data ante mortem yang sesuai dengan temuan post mortem jenazah.

5. Penyerahan kepada keluarga

Korban yang telah diidentifikasi direkonstruksi hingga didapatkan kondisi kosmetik terbaik kemudian dikembalikan pada keluarganya untuk dimakamkan. Apabila korban tidak teridentifikasi maka data post mortem jenazah tetap disimpan sampai ditemukan data ante mortem yang sesuai dengan temuan post mortem jenazah, dan pemakaman jenazah menjadi tanggung jawab organisasi yang memimpin komando DVI.

Berita Lainnya