Nekat Buka Restoran Siang Hari saat Ramadan, Pemilik Terancam Didenda Rp50 Juta dan Penjara 3 Bulan

Kawula Muda! Buka restoran siang hari saat Ramadan ternyata dilarang, loh di Serang, Banten.

Satpol PP Kota Serang memberikan imbauan pada restoran dan rumah makan yang buka pada siang hari. (Kompas.com/Rasyid Ridho)
Fri, 16 Apr 2021

Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran-restoran di wilayahnya untuk beroperasi pada siang hari selama ulan Ramadan. Hal tersebut disampaikan melalui surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Dalam suratnya, pemerintah menegaskan bahwa restoran, rumah makan, dan kafe wajib tutup pada pukul 04.30 WIB sampai 16.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang TB Hasanudin menyatakan bahwa restoran, rumah makan, dan kafe yang nekat buka pada siang hari saat Ramadan akan dikenai sanksi berupa denda Rp50 juta dan penjara selama 3 bulan.

“Jika masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana berupa kurungan kurang lebih 3 bulan dan denda uang maksimal Rp50 juta,” ungkap TB Hasanudin usai melakukan pengawasan pada Rabu (14/04) lalu seperti dikutip dari Kompas.com.

Hasanudin menegaskan bahwa peraturan tersebut juga sejalan dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat (4) Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010.

“Saat ini (kami) masih sosialisasi. Ke depannya kalau ada yang masih buka akan ditindak,” papar Hasanudin.

Selain menertibkan restoran dan rumah makan, pemerintah Kota Serang juga berpatroli mengamankan titik kumpul buka bersama. Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramadani menjelaskan bahwa pihaknya akan mengawasi daerah titik kumpul massa, baik lokasi buka bersama maupun tempat untuk membeli takjil.

Kusna mengaku bahwa Pemerintah Kota Serang sejatinya tidak melarang masyarakat untuk berbuka bersama di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, hal tersebut berguna dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, keputusan Pemerintah Kota Serang menertibkan restoran dan rumah makan menimbulkan berbagai respons dari warganet. Sebagian mengaku tidak setuju pada larangan tersebut. Menurut warganet puasa merupakan perilaku menahan hawa nafsu. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya tidak mengaitkannya dengan waktu operasi restoran.


Berita Lainnya