Nonton K-Pop Bisa Kena Hukuman Mati di Korea Utara

Wah, gimana ya rasanya jadi warga sana, Kawula Muda?

BTS (en.wikipedia.org/wiki/BTS)
Wed, 09 Jun 2021

Korea Utara baru saja mengeluarkan undang-undang baru untuk menghilangkan segala bentuk pengaruh asing yang ada. Pemimpin dari negara itu, Kim Jong Un, tidak segan-segan untuk menghukum semua yang mengonsumsi atau juga memakai pakaian, menonton film, dan menggunakan bahasa gaul dari asing. 

Tidak hanya dilarang untuk menonton K-pop atau menikmati tontonan dari Korea Selatan saja, semua yang berasal dari Amerika Serikat dan Jepang juga ikut dilarang. Siapa pun yang kedapatan melanggar, harus siap menerima hukuman dari yang paling ringan yaitu, dijebloskan ke kamp penjara selama 15 tahun, sampai hukuman mati.  

Apa yang dilakukan oleh Kim Jong Un ini jelas memiliki tujuan tersendiri yaitu menghentikan seluruh informasi dari luar terutama yang menjelekkan negara Korea Utara.

Tidak hanya informasi, namun juga budaya, supaya tidak ada celah sedikit pun untuk anak muda Korea Utara bisa mengonsumsinya. 

Menurut Kim Jong Un, K-pop, K-Drama, dan lainnya itu bisa memunculkan imajinasi, mimpi, bahkan fantasi berbahaya. Seperti rakyat korea yang akan memiliki mimpi menjadi seperti rakyat Korea Selatan, yang ditakutkan bisa memicu perlawanan.

Selama beberapa tahun ke belakang, sebenarnya banyak warga Korut mencuri kesempatan untuk mengonsumsi film-film luar dengan cara diselundupkan lewat perbatasan China. 

Drama atau film-film itu diedarkan lewat stik USB yang disembunyikan dan dienskrip dengan kata sandi. USB ini bisa langsung otomatis terhapus jika salah memasukan kata sandi sebanyak tiga kali berturut-turut. 

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya