Pelaku Pelecehan Gunadarma Lapor Polisi atas Tindakan Persekusi

Katanya, para pelaku persekusi adalah senior dari si korban.

Ilustrasi pelecehan seksual (UNSPLASH)
Wed, 21 Dec 2022


Pelaku pelecehan di Kampus Gunadarma yang dipersekusi oleh mahasiswa lain melapor ke pihak kepolisian Metro Depok atas kejadian yang menimpa dirinya.

"Jumlah saksi nanti akan dilihat dari bukti video dan itu yang akan kita lakukan pemeriksaan," terang Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar, dilansir dari Kumparan, Rabu (21/12/2022).

Imran menerangkan, korban persekusi datang ke Polres Depok untuk membuat laporan polisi oleh pelapor T (18) salah satu mahasiswa di Gunadarma. Pelaku persekusi banyak dari senior sang korban.

Ilustrasi pelecehan seksual (UNSPLASH)

Melansir dari Detik, terdapat 10 mahasiswa yang diduga terkait persekusi diperiksa oleh pihak rektorat.

"Hingga saat ini kurang lebih sudah ada 10 mahasiswa yang diperiksa oleh tim dari kampus. Jadi, prosesnya sudah berlangsung," ujar perwakilan Universitas Gunadarma, M Akbar Marwan.

Polisi juga menemukan terdapat luka fisik visum berupa lebam di beberapa bagian tubuh korban. "(Luka korban) banyak ya, di badannya ada lebam-lebam, ada juga bekas sundutan rokok pada leher dan wajah, serta semi-ditelanjangi lah," kata Imran, mengutip laman VICE.

Luka ini diduga berasal dari kekerasan fisik berupa pukulan, tendangan, sampai cambukkan dari alat cambuk kabel. Borgol yang dipakai ke korban juga menyebabkan lecet di tangan.

Para terlapor berpotensi dijerat dengan Pasal 351, Pasal 170 Undang-Undang ITE, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. Enggak hanya itu, pelaku persekusi juga bisa dikeluarkan dari kampus.

"Jadi, prosesnya sudah berlangsung," kata perwakilan Universitas Gunadarma, M. Akbar Marwan.

Berita Lainnya