Pembatasan Mobilitas Mulai Malam Ini, Berikut 10 Titik di Jakarta yang Terdampak

Kawula Muda, buat lo yang mau mobilitas di 10 titik di Jakarta simak penjelasan berikut ya!

Konferensi Pers pembatasan mobilitas di sejumlah titik di Jakarta. (INSTAGRAM/POLDAMETROJAYA)
Mon, 21 Jun 2021

Belakangan ini, kasus COVID-19 di DKI Jakarta semakin parah dengan diiringi Bed Occupancy Ratio (BOR) yang telah mencapai angka 80 persen.

Melihat hal ini, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akhirnya menemukan sebuah solusi sementara dengan harapan bisa mengurangi laju pertumbuhan kasus positif. 

Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan akan membatasi mobilitas pengguna jalan di 10 titik di Jakarta setiap hari mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Jakarta sedang tidak baik-baik saja," jelas Yusri.

Dilansir dari Detikcom, adapun berikut ini 10 titik yang menerapkan pembatasan mobilitas per Senin (21/6/2021):

1. Bulungan, dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung, sampai dengan kawasan Mahakam
2. Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda
3. Gunawarman, Suryo, dan SCBD, dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati, mengikuti jalan hingga ke Santa-Blok S
4. Sabang, sepanjang Jalan Sabang
5. Cikini Raya, dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh
6. Asia Afrika, mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, dan Senayan City
7. BKT, sepanjang jalan BKT
8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakarta Barat, mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos
9. Boulevard Kelapa Gading
10. Kawasan PIK 2, setelah menyebrang jembatan

Ilustrasi pengguna jalan. (Dok. POSTMEDIA)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pembatasan mobilitas ini memiliki beberapa pengecualian, yaitu pembatasan ini tak berlaku bagi penghuni ruas jalan wilayah itu, termasuk tamu hotel yang sedang bermobilitas di sekitar hotel.

Selain itu, jika ada pengguna jalan yang ingin bepergian menuju apotek dan rumah sakit juga tidak dibatasi. Pun mobilitas keadaan darurat juga diperbolehkan meskipun waktu pembatasan telah dimulai, hal itu berlaku untuk ambulans, kebakaran, kepolisian, dan TNI-Polri.

Semoga kita sehat selalu, ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya