Pemerintah Serukan Setop Kegiatan 3 Menit pada 17 Agustus 2022

Untuk merayakan ulang tahun kemerdekaan Indonesia, Kawula Muda!

Ilustrasi upacara bendera (UNSPLASH/Mufid Majnun)
Mon, 15 Aug 2022


Pemerintah menyerukan setop kegiatan selama 3 menit bagi pegawai instansi pemerintahan pada 17 Agustus 2022. Hal tersebut untuk memperingati hari ulang tahun ke-77 Republik Indonesia.

Adapun seruan tersebut telah tertuang di Surat Edaran Mensesneg yang telah diedarkan ada Senin (25/07/2022) lalu. 

Ilustrasi perayaan HUT Indonesia (UNSPLASH/HOBI INDUSTRI)

  

“Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah,” demikian bunyi surat tersebut.

Para pegawai pun wajib untuk mengambil sikap sempurna dan berdiri tegak pada jam tersebut. Hal itu untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi dibacakan oleh presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno. 

Agar tepat waktu, setiap instansi juga diminta untuk membunyikan sirene ataupun penanda lainnya sebelum penghentian kegiatan dimulai. 

Selain menyetop seluruh kegiatan, surat edaran tersebut juga memerintahkan setiap instansi menggunakan logo hingga dekorasi bertema HUT ke-77 Kemerdekaan RI. 

Dekorasi tersebut dapat berupa umbul-umbul, poster, hingga baliho yang tersebar di berbagai gedung instansi. Selain itu, diharapkan dekorasi tersebut sudah terpasang sejak 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022 mendatang. 

Adapun selain pegawai instansi, pemerintah juga mempersilakan masyarakat untuk turut mengambil sikap sempurna pada 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB. Hal tersebut sebagai penghargaan akan pembacaan proklamasi sebagai perayaan kemerdekaan Indonesia. 

Berita Lainnya