Pengumuman! Larangan Mudik Lebaran Diperpanjang dari 6-17 Mei 2021 Menjadi 22 April-24 Mei 2021

Hai Kawula Muda, mudiknya diganti video call-an aja dulu ya.

Ilustrasi suasana di kedatangan stasiun kereta. (INSTAGRAM/KERETA API)
Thu, 22 Apr 2021

Pemerintah resmi memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dari sebelumnya tanggal 6-17 Mei 2021 menjadi 22 April sampai 24 Mei 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Doni mengatakan, tujuan addendum SE ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah peniadaan mudik diberlakukan.

“Keputusan ini berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak mudik pada H-7 dan H+7 pemberlakuan peniadaan mudik Idul Fitri,” kata Doni, Kamis (22/4/2021).

Perpanjangan larangan juga disinyalir dari banyaknya masyarakat yang mencuri start untuk mudik ke kampung halaman sebelum pemberlakuan larangan mudik pertama, yakni 6-17 Mei 2021.

Ilustrasi suasana bandara. (FREEPIK)

Syarat dan pengecualian

Selain menambah masa larangan mudik lebaran 2021, pemerintah juga mengatur pelaku perjalanan transportasi udara, laut, dan kereta api.

Para calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Surat tersebut dibuktikan dengan hasil PCR test atau rapid antigen yang diambil maksimal 1x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian larangan mudik masih diberlakukan seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Mereka di antaranya adalah untuk keperluan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, kepentingan persalinan, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala daerah/lurah setempat.

Larangan mudik tahun ini menjadi yang kedua kalinya dikarenakan pandemi Covid-19 yang masih tak terkendali. Presiden Joko Widodo juga telah menjelaskan alasan pemerintah menerapkan larangan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama tanggal 6-17 Mei 2021.

“Ramadan tahun ini adalah Ramadan kedua di tengah pandemi Covid-19 dan kita masih harus tetap mencegah penyebaran wabah Covid-19 untuk tidak lebih luas lagi,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).

Berita Lainnya