Penyintas Covid-19 Sudah Boleh Vaksin Sebulan Setelah Sembuh

Yuk vaksin, Kawula Muda!

Ilustrasi vaksin. (PEXELS)
Wed, 06 Oct 2021

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) membolehkan penyintas Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang untuk melakukan vaksinasi sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sementara, untuk penyintas Covid-19 yang memiliki gejala berat tetap dengan jeda waktu 3 bulan setelah sembuh dari Covid-19. 

Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Stia Nadia Tarmizi, menyebutkan bahwa ketetapan itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021 yang telah ditandatangani oleh petugas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu (29/09/2021). 

"Dalam SE diatur ketentuan bahwa penyintas covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan-sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan berat, vaksinasi diberikan jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh," kata Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (29/09/2021), melansir CNNIndonesia. 

Nadia menyebut, keputusan itu sudah melalui berbagai pertimbangan dan kajian oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Melalui surat bernomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021, ITAGI telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas Covid-19. 

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes itu berharap seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota maupun provinsi, dan juga fasilitas pelayanan kesehatan apat mengacu pada aturan terbaru ini. 

“Untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia," ujar Nadia.

Selama ini, aturan vaksnasi bagi penyintas Covid-19 sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Pemerintah mengatur bahwa penyintas Covid-19 baru dapat divaksinasi kembali 3 bulan setelah sembuh. Selain itu, apabila telah menerima dosis pertama lalu terinfeksi Covid-19, maka tidak perlu mengulang dosis pertama, langsung dilanjutkan dengan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh. 

Kemenkes mencatat sebanyak 89.822.987 orang telah menerima suntikan dosis pertama vaksin virus corona per Rabu (29/09/2021) pukul 12.00 WIB. Sementara sebanyak 50.412.993 orang telah menyelesaikan dua dosis suntikan vaksin Covid-19 di Indonesia. 

Dengan begitu, Indonesia baru menyentuh 43.13 persen dari total sasaran 208.265.720 orang. Sedangkan dosis kedua baru berada di angka 24,21 persen. 

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya