Permehub tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, Ini  yang Perlu Diperhatikan Goweser

Kawula Muda, makin tertib ya bersepedanya, demi keselamatan pribadi dan orang-orang di sekitar kita.

Aktivitas bersepeda. (FREEPIK.COM)
Sun, 20 Sep 2020

Tingginya minat masyarakat Indonesia untuk bersepeda akhir-akhir ini mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang mengatur kegiatan tersebut.

Resmi terbit sejak 14 Agustus 2020,  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan mulai disosialisasikan pada akhir pekan ini.

Salah satu ketentuan utama yang diatur oleh pemerintah ialah terkait persyaratan teknis sepeda. Dalam ketentuan itu, Kemenhub membagi jenis pengguna sepeda ke dalam dua kelompok, yakni untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga.

Kedua jenis pesepeda tersebut diwajibkan untuk menggunakan spakbor, rem, bel, lampu, hingga alat pemantul cahaya atau reflektor.

 Selain mengatur teknis sepeda, Kemenhub juga mencantumkan aturan mengenai fasilitas pendukung dan fasilitas parkir umum.

Dengan demikian pemerintah mengharapkan pihak-pihak seperti pengelola gedung, sekolah-sekolah, maupun perkantoran dapat membantu menciptakan infrastruktur pendukung, sehingga pengguna sepeda dapat terfasilitasi dengan baik.

Dalam Peraturan tersebut, pesepeda juga diwajibkan memahami rambu-rambu, termasuk cara menyampaikan isyarat berbelok, melaju, dan berhenti.

Beberapa larangan bagi pesepeda yang berkendara di jalan, tercantum dalam pasal 8 huruf a hingga f. Larangan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.

3. pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

4. Pesepeda dilarang menggunakan payung saat berkendara.

5.  Pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

6. Pesepeda dilarang berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Karena Permenhub tersebut tak menyebutkan sanksi bagi pelanggar aturan, kelak detail sanksi akan diatur masing-masing kepala daerah lewat Peraturan Daerah.

Semoga dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, aktivitas bersepeda bisa dilakukan dengan lebih aman, nyaman, dan tertib, ya! 

Kawula Muda, #MauLagiDimanapun dengerin DGITM hari Jumat tanggal 18 & 25 September 2020 pukul 08.00 WIB yang akan ngebahas tentang trend riding ala MLDSPOT! ini?

Berita Lainnya