Pintu Kedatangan Internasional Dibuka, Warga yang Masuk RI Harus Punya Asuransi Kesehatan

Kawula Muda, menurut lo persyaratannya udah cukup belum untuk cegah lonjakan kasus Covid-19?

Ilustrasi perjalanan internasional. (PIXABAY)
Wed, 13 Oct 2021

Kawula Muda, pemerintah akan menindak tegas setiap warga yang kedapatan melanggar aturan saat memasuki Indonesia melalui perjalanan internasional.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan akan melarang warga tersebut untuk masuk Tanah Air jika melanggar aturan yang berlaku.

"Apabila ada peserta perjalanan yang tidak memenuhi syarat atau tidak mematuhi aturan akan ditolak untuk masuk ke Indonesia dan diminta pulang ke negara asalnya," tutur Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (12/10/2021).

Melansir KOMPAS.com, pemerintah akan membuka kembali pintu kedatangan perjalanan internasional di sejumlah titik di Tanah Air, yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Ngurah Rai Bali. Sementara itu, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka kembali pintu kedatangannya pada 14 Oktober mendatang.

Terlepas dari masih berlangsungnya pandemi Covid-19, keputusan tersebut ditetapkan oleh pemerintah guna memulihkan ekonomi masyarakat.

Luhut Binsar Pandjaitan. (INSTAGRAM/LUHUT.PANDJAITAN)

 

Namun, pemerintah akan tetap mengantisipasi kemungkinan melonjaknya kembali kasus Covid-19 di Indonesia. Maka dari itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa syarat perjalanan internasional yaitu pre-departure requirement dan on arrival requirement.

Pre-departure requirement atau persyaratan sebelum keberangkatan meliputi:

  1. Pelaku perjalanan berasal dari negara dengan status konfirmasi kasus level 1 dan level 2, dengan positivity rate di bawah 5 persen
  2. Hasil negatif reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT PCR) yang sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
  3. Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua didapat 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dengan Bahasa Inggris selain bahasa negara asal
  4. Mempunyai asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum US$100.000 dan mencakup biaya penanganan Covid-19
  5. Menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi dari pihak ketiga

On arrival requirement atau persyaratan saat kedatangan terdiri dari:

  1. Mengisi electronic health alert card (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi
  2. Melaksanakan tes RT PCR menggunakan biaya sendiri 
  3. Pelaku perjalanan internasional menjalani karantina selama 5 hari

"Lalu melakukan tes RT PCR pada hari keempat malam. Jika negatif, di hari kelima sudah bisa keluar dari karantina," tutur Luhut, pada Senin (11/10/2021).

Semoga tidak ada import case seiring dengan dibukanya pintu kedatangan internasional, ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya