PN Jakarta Selatan Izinkan Pasangan Menikah Beda Agama

Hal tersebut mengacu kepada UU Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Ilustrasi pernikahan (UNPLASH)
Tue, 13 Sep 2022


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan perkawinan beda agama pasangan beda agama antara Kristen Protestan dengan Katolik. Hal tersebut mengacu kepada UU Administrasi Kependudukan (Adminduk). 

Alimin Ribut Sujono selaku hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan para pemohon yang merupakan pasangan beda agama. 

"Mengabulkan permohonan para pemohon," ujar hakim Alimin dalam putusan perkara nomor: 650/Pdt.P/2022/ PN.Jkt Sel dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Senin (12/9/2022).

Oleh karenanya pernikahan ini tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan," sambung hakim.

Ilustrasi pernikahan (UNPLASH)

Alimin Ribut mengizinkan pernikahan pasangan beda agama tersebut dengan berbagai macam pertimbangan, tentu hal ini juga disesuaikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari kesesuaian antara surat-surat dan keterangan sejumlah saksi, juga dari pemohon.

Berikut pertimbangan Alimin Ribut Sujono mengapa mengizinkan keduanya menikah, meski beda agama:

1. Pemohon I dan Pemohon II telah bersepakat untuk membina rumah tangga berbeda agama tepatnya agama Kristen Protestan dan Kristen Katolik.

2. Pemohon I dan Pemohon II telah menerima pemberkatan nikah di Gereja Katolik di Denpasar. Di mana pemberkatan tersebut diketahui dan dihadiri oleh para saksi yang dibenarkan teman para Pemohon.

3. Menurut ketentuan pasal 35 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk melangsungkan perkawinan beda keyakinan/agama haruslah mendapatkan penetapan dari pengadilan.

4. Maksud para Pemohon tentulah dengan melaksanakan perkawinan menurut agama Katolik telah sesuai dengan peraturan dalam agama Katolik, di mana meskipun berbeda agama untuk melakukan perkawinan haruslah ada pemberkatan hal mana telah dilakukan sebagaimana bukti P-9.

5.Para Pemohon telah berniat dalam suatu ikatan perkawinan meskipun berbeda agama dalam hal ini Pemohon I beragama Kristen Protestan dan Pemohon II beragama Katolik. Di mana niat dan semangat untuk membentuk suatu keluarga dengan mempertahankan agama/kepercayaannya masing-masing. Untuk itu ikatan antara Pemohon I dan Pemohon II sebagai keluarga haruslah dipandang perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II yang berbeda agama telah dilaksanakan pada tanggal 5 Juni 2022.

6. Setelah perkawinan beda agama antara Pemohon I dan Pemohon II dinyatakan telah dilaksanakan, sesuai dengan ketentuan maka perkawinan tersebut haruslah dicatat mengingat pencatatan berkaitan dengan status anak nantinya, warisan dan konsekuensi lainnya yang sangat penting.

7. Berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan di atas serta segala konsekuensinya apabila perkawinan beda agama antara Pemohon I dan Pemohon II tidak tercatat, maka kepada Para Pemohon diberikan izin mencatatkan perkawinannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan. Selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan diperintahkan mencatatkan perkawinan Para Pemohon dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu.

8. Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonan Para Pemohon beralasan dan haruslah dikabulkan.

Berita Lainnya