PN Jakut Sahkan Perubahan Jenis Kelamin Warganya yang Operasi di Thailand

Kawula Muda, tidak semua pengajuan ganti kelamin di pengadilan dikabulkan, loh

Ilustrasi Persidangan di Pengadilan (Unsplash)
Tue, 25 Oct 2022


Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan perubahan status hukum seorang warga Pluit berinisial CK (25) yang mengubah jenis kelaminnya. Diketahui, CK merupakan seorang pria yang menjalani operasi ganti kelamin di Thailand.

CK sendiri dilahirkan pada tahun 1995 di Singapura dengan jenis kelamin laki-laki. Seiring dengan berjalannya waktu, ia merasa dirinya adalah seorang perempuan setelah mengalami perubahan psikologis dan fisik.

Pada 16 November 2020, CK memantapkan diri menjalani operasi ganti kelamin di Rumah Sakit Kamol Bangkok, Thailand. Setelah kembali ke Indonesia, CK mengajukan permohonan ganti identitas kelamin ke PN Jakut dan dikabulkan. PN Jakut mengabulkan permohonan CK dengan bukti kuat dari RS Thailand.

Ilustrasi Mengurus Dokumen (Unsplash)


"Kami ajukan bukti penilaian medis dari rumah sakit waktu mengajukan," ucap kuasa hukum CK, Patra M Zen, mengutip Detikcom, Selasa (25/10/2022).

Hakim tunggal PN Jakut, Rudi Kindarto, mengatakan bahwa pihaknya mengabulkan perubahan jenis kelamin CK dengan alasan dalam organ-organ tubuh dan perjalanan hidupnya, CK telah berperilaku sebagai perempuan. Karena sudah berganti perempuan, namanya pun disesuaikan.

"Jadi bukan hanya berdasarkan maunya yang bersangkutan berubah ganti kelamin," tegas Patra.

Namun, tidak semua kasus perubahan jenis kelamin berhasil dikabulkan oleh pengadilan, Kawula Muda. Nasib Faqih Al Amien misalnya, Faqih diketahui telah menjalani operasi kelamin menjadi perempuan dengan nama baru Assyifa Khairunnisa atau dipanggil Icha. 

Sayangnya, ketika ia mengajukan permohonan agar status hukumnya berubah menjadi perempuan, permohonan tersebut ditolak Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau benar ditolak kami pertimbangkan pengajuan PK, kasihanlah kami siapkan bukti penguat supaya terketuk hati nuraninya," kata kuasa hukum Icha, Djoko Susanto.

Melihat nasib Faqih/Icha yang tidak semanis CK, bagaimana sebenarnya peraturan mengubah jenis kelamin di Indonesia?

Aturan Perubahan Jenis Kelamin di Indonesia

Mengubah jenis kelamin dalam hukum Indonesia termasuk ke dalam peristiwa penting lainnya, Kawula Muda.

Faktanya, mengutip Kompas (25/10/2022), sesuai UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 58 Ayat (2), jenis kelamin merupakan satu dari 31 data kependudukan milik perseorangan yang dapat diubah, loh. 

Menurut UU No 24 Tahun 2013, negara berkewajiban memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas tiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh warga negara Indonesia (WNI). 

Pencatatan peristiwa penting lainnya tersebut, menurut UU Administrasi Kependudukan Pasal 56 Ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sehingga, perubahan jenis kelamin dapat dilakukan jika sudah ditetapkan oleh pengadilan. Terlebih, sistem administrasi Indonesia sendiri tidak menganut jenis kelamin ketiga. 

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengutip Detikcom (25/10/2022) mengatakan dalam pencatatan administrasi kependudukan hanya ada dua jenis kelamin. Oleh sebab itu, perubahan jenis kelamin, nama, dan status hukumnya mengikuti putusan pengadilan.

Perubahan jenis kelamin sebagai data untuk dokumen administrasi kependudukan tersebut dapat terjadi karena tiga hal, yaitu kesalahan catat oleh pihak rumah sakit, kesalahan catat oleh pihak Disdukcapil, dan perubahan jenis kelamin dalam kurun waktu tertentu. Untuk perubahan jenis kelamin sendiri, pemohon hanya perlu mengurus persyaratan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

Berita Lainnya